Aturan Bisnis Perusahaan OTT Terganjal Pajak Google

Miftah Ardhian
12 Januari 2017, 12:42
Menkominfo Rudiantara
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah masih berupaya untuk menarik pajak dari salah satu perusahaan digital raksasa berbasis internet (Over The Top/OTT) yaitu Google. Proses negosiasi yang tidak kunjung rampung pun menyebabkan Peraturan Menteri terkait keberadaan usaha dan bisnis berbagai perusahaan OTT tersebut belum bisa diterbitkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, peraturan menteri terkait keberadaan OTT ini memang berada di bawah kementeriannya. Namun, Rudiantara mengatakan, secara garis besar terdapat dua permasalahan yang menyebabkan aturan ini belum dapat diterbitkan.

Pertama, dalam aturan tersebut, pemerintah masih belum menyelesaikan rincian aturan terkait keberadaan OTT nasional, agar memiliki level playing field yang sama dengan OTT Internasional. Namun, hal tersebut bisa segera diselesaikan.

(Baca juga:Google Tawar Tunggakan Pajak, Sri Mulyani: Ini Bukan Negosiasi)

Kedua, yang paling berpengaruh adalah terkait aturan perpajakan OTT Nasinal dan Internasional. Rudiantara mengakui, permasalahan pajak Google yang tidak kunjung selesai menyebabkan Permen OTT ini masih belum ada.

Adapun, negosiasi permasalahan pajak Google, akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. "Tapi begitu (penyelesaian pajak) Google selesai,  akan dikeluarkan Permennya," ujar Rudiantara saat ditemui di Hall Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (12/1).

Yang jelas, Rudiantara mengatakan, instansinya akan terus membantu Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, dalam soal penagihan, jumlah tagihan, dan sanksi yang diberikan, Rudiantara menyerahkan seluruh kewenangan tersebut kepada Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Hanya, Rudiantara menekankan, Google wajib membayar pajak selama masih menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...