Asing Bisa Kelola Pulau, Penamaannya Wewenang Pemerintah

Anggita Rezki Amelia
12 Januari 2017, 18:24
Danau Tondanau
Agung Samosir|KATADATA

Pemerintah membuka kesempatan bagi pihak asing menyewa pulau-pulau di Indonesia untuk kegatan usahanya. Namun, investor tidak dibolehkan memiliki pulau-pulau tersebut. Apalagi, saat ini masih banyak pulau di seantero Indonesia yang belum diberi nama.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penamaan sebuah pulau di Indonesia tidak bisa dilakukan seenaknya oleh pengelolanya. Ada proses untuk menamakan sebuah pulau, meskipun pengelola pulau itu adalah pihak swasta, termasuk investor asing.

Menurut Luhut, semua orang memang bisa mengajukan nama untuk sebuah pulau. Namun, nama tersebut harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika sudah cocok, nama tersebut akan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri. (Baca: Asing Boleh Masuk, Investasi Sektor Pariwisata Melejit 100 Persen)

Setelah mendapat restu dari Kementerian Luar Negeri, nama tersebut didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Jadi tidak serta-merta kamu dapat mengelola, terus kamu bisa menamakan (pulau). Tidak begitu,”kata  Luhut di Jakarta, Kamis (12/1).

Menurut dia, saat ini ada sekitar 100 pulau yang tidak bernama. Penamaan pulau tersebut nantinya akan menjadi kewenangan dari negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...