Jonan Soroti Kasus Montara dan Keberadaan PTT di East Natuna

Anggita Rezki Amelia
13 Januari 2017, 13:26
Jonan
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyoroti keikutsertaan PTT EP dalam mengembangkan Blok East Natuna. Sebab, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Thailand bernama PTT Exploration and Production tersebut masih tersangkut kasus pencemaran minyak di perairan Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara.

Menurut Jonan, keterlibatan PTT EP di Blok East Natuna adalah kewenangan PT Pertamina (Persero) sebagai operator blok tersebut untuk mencari mitra. Pemerintah hanya memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi itu untuk mengelola ladang gas di Kepulauan Riau tersebut.

Advertisement

(Baca: Pertamina dan Exxon Berbagi 90 Persen Hak Kelola East Natuna)

Jadi, pertimbangan dan perhitungan konsekuensi keberadaan mitra tersebut di tangan Pertamina. “Kalau Pertamina membutuhkan untuk mengajak mitra yang sudah ada, misalnya ExxonMobil dan PTT  terserah,” ujar Jonan di Jakarta, Kamis (12/1).

PTT EP Thailand ikut serta dalam pengelolaan Blok East Natuna sejak tahun 2012, menggantikan Petronas. Saat itu hak kelola yang dimiliki sebesar 15 persen. Namun, saat ini kepemilikan PTT di Blok East Natuna hanya 10 persen. Sisanya dipegang Pertamina dan ExxonMobil masing-masing 45 persen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement