OJK Terima Hampir 4.000 Pengaduan Seputar Layanan Keuangan

Desy Setyowati
28 Januari 2017, 09:00
OJK
Agung Samosir | Katadata

Dalam kurun lebih tiga tahun sejak berdiri pada 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak pengaduan seputar layanan keuangan. Hingga 20 Januari lalu, OJK telah menerima 3.856 pengaduan. Jumlah tersebut belum termasuk yang diterima Ombudsman selaku lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan fungsi dan tugas Ombudsman dan OJK perlu lebih disinergikan untuk menjamin konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik dari OJK sebagai regulator industri jasa keuangan. Hal ini penting lantaran OJK juga mengemban fungsi pelayanan konsumen, tak hanya pengawasan industri keuangan.

“Dulu pengawasan, bank hanya diawasi saja. (Tapi) setelah OJK lahir, fungsi edukasi dan pelayanan konsumen ini menjadi eksplisit,” tutur Muliaman saat acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Ombudsman RI di Kantor OJK, Jumat (27/1). (Baca juga: Peminat Membeludak, 500 Orang Daftar Jadi Pimpinan OJK)

Koordinasi yang disepakati kedua institusi mencakup koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.

Sejauh ini, Muliaman mengatakan, mayoritas pengaduan yang diterimanya mengenai sengketa keuangan yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat terkait sektor keuangan. Untuk meminimalisir jumlah sengketa di sektor ini, OJK telah menerbitkan banyak aturan salah satunya pusat informasi. Sekadar catatan, selain menerima 3 ribuan pengaduan, OJK juga menerima hampir 53 ribu layanan pertanyaan dan 20 ribu layanan informasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...