Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pajak Tanah ‘Nganggur’

Desy Setyowati
3 Februari 2017, 11:35
Tanah properti
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kebijakan pajak terkait tanah menganggur alias idle makin terang. Rencananya, pemerintah bakal menerapkan tiga skema pajak secara bertahap. Payung hukum untuk penerapan skema pertama disebut-sebut bakal terbit satu atau dua bulan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjabarkan tiga skema yang dimaksud yakni pajak progresif atas kepemilikan tanah, pajak atas keuntungan penjualan tanah, dan pajak atas lahan tidak produktif. (Baca juga:  Terancam Pajak, Pengembang Minta Batasan Kategori Lahan ‘Nganggur’

Pada skema pertama, pemerintah bakal memberlakukan tarif pajak bertingkat untuk kepemilikan tanah kedua, ketiga, dan seterusnya. Pajak final progresif ini merupakan pengembangan dari pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yang dikenakan atas nilai transaksi.

Skema kedua, pajak atas keuntungan penjualan tanah (capital gain tax), dipungut dari selisih antara harga jual dan harga perolehan atau harga beli. Sebagai gambaran, bila tanah dibeli dengan harga Rp 100 juta kemudian dijual seharga Rp 500 juta, maka ada selisih sebesar Rp 400 juta. Nilai selisih inilah yang akan dipajaki oleh pemerintah.

“Memang harus pada waktu transaksi dikenakannya (pajak). Artinya saat jual beli. Tapi itu akan buat dia (pemilik tanah) berpikir, mau jual atau enggak? Dia akan tahu bayar pajaknya berapa kalau disimpan saja (tanahnya),” kata Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis malam (2/2).

Terakhir, skema ketiga, pengenaan pajak atas lahan tidak produktif (unutilized asset tax). Pemerintah bakal mengenakan pajak pada perusahaan atau pribadi yang memiliki tanah secara luas, tanpa memiliki perencanaan yang jelas. Tanah-tanah tersebut bakal dikenakan pajak bank tanah (land bank). (Baca juga: Terancam Pajak, Pengembang Minta Batasan Kategori Lahan ‘Nganggur’)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...