MK: Impor Ternak Berbasis Zona Tetap Berlaku dengan Syarat Tertentu
Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan satu dari empat pasal yang diajukan oleh pemohon uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan demikian, impor ternak berbasis zona (zone based) tetap berlaku, meski dengan syarat tertentu.
Sebelumnya, pemohon yang dimotori oleh Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana mengajukan pengujian untuk pasal 36 C Ayat (1), Pasal 36 C Ayat (3), Pasal 36 D Ayat (1), dan Pasal 36 E Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014. Namun MK hanya mengabulkan gugatan untuk pasal yang terakhir disebut.
"Menyatakan Pasal 36E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2).
(Baca juga: Uji Materi UU Peternakan Ancam Kelanjutan Impor Daging India Bulog)
Menurut MK, pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36E ayat (1) Undang-undang nomor 41 tahun 2014 harus dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Sehingga Pasal 36E ayat 1 UU 41/2014 yang merumuskan "zona dalam suatu negara" harus dinyatakan konstitusional bersyarat.
Syarat tersebut adalah bahwa dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan ternak atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya, dalam penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud “dalam hal tertentu” adalah keadaan mendesak, antara lain akibat bencana, atau saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak atau produk hewan.
10 Provinsi dengan Harga Daging Kualitas I pada 18 Januari 2017
Selain itu, pemerintah juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tiap kegiatan impor. "Pinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI," kata Hakim Konstitusi Manahan Malontige Pardamean Sitompul.
Dalam impor produk ternak berbasis zona, prinsip kehati-hatian itu dapat dilakukan dengan mensyaratkan sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas verterinary negara asal sesuai ketentuan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia. Sementara untuk pemasukan ternak hidup, prinsip kehati-hatian dapat ditingkatkan dengan mengoperasikan pulau karantina.
(Baca juga: Patrialis Akbar Terjaring KPK di Awal 2017)
Direktur Jenderal Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Kementerian Pertanian Ketut Diarmita mengatakan keputusan MK tersebut sesuai dengan harapan pemerintah. Namun, pihaknya masih perlu mempelajari lebih lanjut pasal yang dikabulkan MK, yakni Pasal 36 E ayat 1.
“Saya tidak melihat ini kembali ke country based (impor berbasis Negara). kalau 10 persen dikabulkan kan ada 90 persen yang masih berlaku. Kita pelajari dulu yang mana yang dikabulkan itu,” katanya.
Sementara, pengacara Teguh Boediyana sebagai pihak penggugat yakni Hermawanto memiliki penafsiran lain. Menurutnya, memang Indonesia masih dibolehkan melakukan importasi berdasarkan zona, tapi dengan syarat Indonesia sedang dalam keadaan darurat.
"Nggak boleh impor dari zona dalam keadaan tidak mendesak. Sehingga bila indonesia impor tanpa keadaan mendesak kami akan judicial review lagi," katanya.
Sebelumnya, uji materi Undang-undang Peternakan jadi sorotan publik setelah salah satu hakim yang menyidangkannya yakni Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Januari 2017 lalu. Ia diduga menerima suap sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu atau sekitar Rp 2 miliar dari seorang pengusaha, Basuki Hariman.
(Baca juga: Patrialis Dicurigai Tahan Bacakan Putusan Uji Materi UU Peternakan)
Basuki diduga menyokong para pemohon dalam uji materi Undang-undang Peternakan. Sebab, ia juga merupakan importir daging sapi Australia. Usahanya terancam merugi jika daging India yang berharga lebih murah dapat membanjiri pasar domestik.