MK: Impor Ternak Berbasis Zona Tetap Berlaku dengan Syarat Tertentu

Image title
7 Februari 2017, 19:41
Mahkamah Konstitusi
Arief Kamaludin (Katadata)

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan satu dari empat pasal yang diajukan oleh pemohon uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan demikian, impor ternak berbasis zona (zone based) tetap berlaku, meski dengan  syarat tertentu.

Sebelumnya, pemohon yang dimotori oleh Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana mengajukan pengujian untuk pasal 36 C Ayat (1), Pasal 36 C Ayat (3), Pasal 36 D Ayat (1), dan Pasal 36 E Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014. Namun MK hanya mengabulkan gugatan untuk pasal yang terakhir disebut.

"Menyatakan Pasal 36E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2).

(Baca juga:  Uji Materi UU Peternakan Ancam Kelanjutan Impor Daging India Bulog)

Menurut MK, pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36E ayat (1) Undang-undang nomor 41 tahun 2014 harus dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Sehingga Pasal 36E ayat 1 UU 41/2014 yang merumuskan "zona dalam suatu negara" harus dinyatakan konstitusional bersyarat.

Syarat tersebut adalah bahwa dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan ternak atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya, dalam penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud “dalam hal tertentu” adalah keadaan mendesak, antara lain akibat bencana, atau saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak atau produk hewan.

Grafik: 10 Provinsi dengan Harga Daging Kualitas I pada 18 Januari 2017
10 Provinsi dengan Harga Daging Kualitas I pada 18 Januari 2017

Selain itu, pemerintah juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tiap kegiatan impor. "Pinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI," kata Hakim Konstitusi Manahan Malontige Pardamean Sitompul.

Dalam impor produk ternak berbasis zona, prinsip kehati-hatian itu dapat dilakukan dengan mensyaratkan sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas verterinary negara asal sesuai ketentuan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia. Sementara untuk pemasukan ternak hidup, prinsip kehati-hatian dapat ditingkatkan dengan mengoperasikan pulau karantina.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...