Patrialis Akbar Terjaring KPK di Awal 2017

Image title
Oleh Widyanita
28 Januari 2017, 10:42

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis Akbar pada operasi tangkap tangan Rabu lalu (25/1). Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut tersangkut kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan politisi Partai Amanat Nasional itu diduga menerima suap sebesar Sin$ 200 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar dari pengusaha pengimpor daging.

(Baca: Kabar Penangkapan Hakim MK, KPK Segera Beri Penjelasan)

Patrialis diringkus KPK di Grand Indonesia. Dalam penangkapan tersebut, KPK  mengamankan barang bukti berupa draf putusan uji materi UU 41/2014, voucher pembelian mata uang asing dolar Singapura dan dokumen pembukuan perusahaan. Selain Patrialis, KPK juga menangkap 10 orang lainnya termasuk pengusaha yang menjadi pemberi suap.

(Databoks: Korupsi dan Birokrasi Kendala Berusaha Utama di Indonesia)

Atas kasus tersebut, Mahkamah Konstitusi resmi memecat Patrialis Akbar dari jabatan hakim. Mahkamah Konstitusi juga akan membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus tersebut. Selain Patrialis, sebelumnya KPK juga telah menangkap tangan beberapa pejabat negara lainnya. Termasuk Bupati Klaten yang ditangkap pada akhir tahun lalu karena kasus suap jual beli jabatan.

(Ekonografik: Rp 35 Triliun, Hasil Jual Beli Jabatan)

Editor: Heri Susanto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami