Sri Mulyani Minta KPK dan PPATK Cek Rekam Jejak Calon Bos OJK
Panitia seleksi calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dua lembaga ini diminta menelusuri rekam jejak 107 calon komisioner OJK yang lolos ke seleksi tahap kedua.
KPK merupakan lembaga yang pertama dituju. Panitia seleksi yang terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo secara langsung mengantar daftar nama calon pimpinan OJK ke komisi antirasuah.
"Iya, (ketiganya) ditemui oleh pimpinan KPK di Gedung Merah Putih. Pembahasan terkait seleksi OJK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/2)
(Baca juga: Loloskan Ketua Komisi XI DPR, Pansel OJK Utamakan Integritas)
Masukan KPK diperlukan untuk memastikan tak ada calon yang tersangkut perkara korupsi lolos di seleksi tahap lanjutan.
Dari KPK, panitia seleksi kemudian mendatangi Pusat Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka ingin memastikan calon pimpinan OJK yang diseleksi tak memiliki catatan transaksi mencurigakan.
Dalam konferensi persnya kemarin, Sri Mulyani memang sudah menyatakan rencana pelibatan KPK dan PPATK dalam proses seleksi. Sebab, panitia seleksi ingin mengetahui rekam jejak para calon, khususnya terkait integritas selama berkarier.
"Ini agar kami mendapatkan informasi terkait seluruh calon tersebut," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/2) kemarin.
(Baca juga: Sri Mulyani : Banyak Sarjana Baru yang Melamar Jadi Bos OJK)
Tak hanya itu, panitia seleksi juga mengundang masyarakat untuk turut memberi masukan terkait rekam jejak para calon. Masukan dapat disampaikan secara elektronik ke seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id dimulai hari ini hingga 24 Februari mendatang.
"Kami harapkan masyarakat memberi masukan secara kritis terkait jejak integritas serta reputasi calon tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dalam pelaporannya dapat menyertakan bukti asalkan telah dipindai (scan) dan dilampirkan pada surat elektronik. Namun, dia menegaskan, pansel tidak melayani korespondensi dengan e-mail masyarakat. "Jadi tidak ada tanya jawab dan kerahasiaan kami jamin."
(Baca juga: Pejabat Bursa, BI, Anggota DPR dan Mantan KPK Lolos Seleksi Bos OJK)
Nantinya, Hasil seleksi tahap kedua akan diumumkan pada 25 Februari 2017 melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.