Utang Pemerintah Januari 2017 Capai Rp 3.549 Triliun
Utang pemerintah pusat hingga Januari 2017 mencapai Rp 3.549,17 triliun atau meningkat 10,19 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Meski begitu, tingkat risiko nilai tukar terjaga lantaran persentase utang dalam mata uang rupiah masih sama dengan tahun lalu yaitu 58 persen.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan merinci, utang pemerintah yang sebesar Rp 3.549,17 triliun tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 2.815,71 triliun dan pinjaman sebesar Rp 733,46 triliun.
Adapun, bila dihitung sepanjang Januari 2017, utang pemerintah telah bertambah Rp 82,21 triliun. Sebab, pada akhir 2016, utang pemerintah tercatat Rp 3.466,96 triliun. “(Penambahan tersebut) berasal dari kenaikan SBN sebesar Rp 81,88 triliun dan bertambahnya pinjaman sebesar Rp 0,33 triliun,” demikian tertulis dalam siaran pers DJPPR, Rabu (22/2).
Sejauh ini, mayoritas utang pemerintah masih dalam mata uang rupiah yaitu sebesar 58 persen, sisanya dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 30 persen, yen Jepang 7 persen, euro 4 persen, dan dolar Singapura serta mata uang lainnya sebesar 1 persen. Ini artinya, risiko nilai tukar yang tampak dari rasio utang dalam mata uang asing terhadap total utang tak berubah dari tahun lalu.
“Rasio utang dalam mata uang asing terhadap total utang adalah sebesar 42 persen.” Rasio ini tak berubah dari posisi 2016 dan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya, setidaknya jika mengacu pada data sejak 2012. (Baca juga: Utang Luar Negeri Melaju, BI: Cadangan Devisa Kuat)
Di sisi lain, indikator risiko lainnya yaitu rasio utang dengan tingkat bunga mengambang (variable rate) sebesar 12 persen dari total utang. Sedangkan rata-rata utang jatuh tempo atau Average Time to Maturity (ATM) yaitu 9 tahun dan besaran utang yang jatuh tempo dalam 5 tahun sebesar 68,7 persen dari outstanding.
“Terkait kewajiban kontinjensi pemerintah, hingga kuartal IV 2016 (per 31 Desember 2016) total outstanding/eksposur penjaminan adalah sebesar Rp 81,7 triliun.” Sekadar informasi, kewajiban kontijensi adalah kewajiban yang mungkin timbul di masa depan.