Menaker Minta Freeport Tak PHK Pekerja untuk Tekan Pemerintah
Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri meminta PT Freeport Indonesia tidak menggunakan karyawan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai alat untuk menekan pemerintah. Keputusan PHK karyawan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut juga harus dilakukan melalui proses dialog dengan melibatkan serikat pekerja.
Hanif mengaku sudah menerima laporan terkait rencana Freeport Indonesia mengurangi jumlah karyawan akibat berhentinya kegiatan operasi perusahaan. Rencananya, Hanif bakal bertemu dengan sserikat pekerja Freeport pada Jumat (24/2) esok.
Menurut Hanif, laporan rencana pengurangan jumlah karyawan tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan dinas tenaga kerja di Papua. “Laporan sementara sudah ada. Tapi saya harus verifikasi laporannya, terkait kejadian di lapangan. Saya besok juga akan bertemu dengan serikat pekerja di sana untuk membicarakan hal itu,” kata dia di Jakarta, Kamis (23/2).
(Baca juga: Freeport Tak Bisa Ekspor, Sri Mulyani: Sahamnya Akan Jatuh)
Seperti diketahui, pekan lalu, manajemen Freeport menyatakan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Rencana tersebut disampaikan kepada para karyawannya melalui sebuah memo internal bertanggal 11 Februari 2017. Alasannya, pabrik pengolahan sudah berhenti beroperasi sejak 10 Februari lalu. Operasi penambangan pun sudah terhenti sehingga jumlah karyawannya juga akan dikurangi.
Hal ini akibat mulai berlakunya larangan ekspor konsentrat sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pada 12 Januari lalu. Dalam aturan itu, pemegang kontrak karya (KK), seperti Freeport dilarang mengekspor konsentrat sebelum mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK). Freeport pun berencana menggugat Pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. (Baca juga:Optimistis Menang Arbitrase, Luhut Sebut Freeport 'Kampungan')
Hanif menjelaskan, dirinya akan mendorong diadakannya dialog atau audiensi antara perusahaan dengan serikat pekerja. Selain itu, dirinya juga akan mengkaji jumlah tenaga kerja yang akan dipecat. Hanif pun berharap perusahaan tidak mengaitkan kebijakan IUPK dengan rencana PHK.
“Kami minta ke Freeport untuk membuka ruang bagi teman-teman serikat pekerja untuk membicarakan kemungkinan itu. Tapi ini juga jangan dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM,” ujar dia. (Baca juga: Tekan Freeport, Pemerintah Bisa Gunakan Isu Pencemaran Lingkungan)
Mengacu pada data Freeport, bila perusahaan beroperasi normal, rata-rata jumlah pekerja mencapai 29 ribu orang. Sedangkan, bila ada pembatasan operasi, jumlahnya bisa susut menjadi 11 ribu orang.