Menteri Amran Bahas Dana Sawit dan Asuransi Pertanian dengan KPK
Menteri Pertanian Amran Sulaiman hari ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran meminta pendampingan KPK terkait isu seputar perkebunan kelapa sawit dan asuransi pertanian.
“Hasil pertemuan kami membahas tentang sawit dan ada soal asuransi,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman selepas pertemuan dengan para petinggi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/3).
Untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, dana yang disiapkan sebesar Rp 400 miliar. Selain itu, ada tambahan dana untuk pengembangan sarana dan prasarana pertanian sebesar Rp 160 miliar.
(Baca juga: Legalitas Lahan Dipertanyakan, Petani Sawit Sulit Raih Pendanaan)
Dana tersebut dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian. "Kami lihat bagaimana replanting yang mau kami lakukan. Kemudian peran dan seterusnya termasuk pembiayaannya," ujar Amran.
Selain itu, ia juga membahas asuransi pertanian yang tahun lalu mencakup 233 ribu hektare lahan, dan tahun ini akan dikembangkan menjadi 644 ribu hektare. Menurutnya, program ini harus direalisasikan untuk menolong petani ketika terjadi bencana alam, termasuk banjir.
"Kemudian sarannya adalah kalau bisa seluruh lahan kering yang rawan bencana juga mendapatkan asuransi," kata Amran.
(Baca juga: Jokowi Minta Lampung Pacu Pertanian, Perkebunan dan Perikanan)
Asuransi pertanian diluncurkan Kementerian Pertanian sejak Juli 2015 lalu. Asuransi ini memungkinkan petani yang mengalami gagal panen untuk mendapatkan klaim asuransi yang disediakan pihak ketiga.
Dalam ketentuan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi yang dibayarkan sebesar Rp 180 ribu per hektare, di mana pemerintah akan menanggung Rp 144 ribu dan petani Rp 36 ribu per hektare. Total, pemerintah menyediakan dana Rp 150 miliar untuk asuransi 1 juta hektare lahan.
Jika nantinya ada 1 hektare lahan pertanian yang rusak, petani akan mendapat asuransi sebesar Rp 6 juta. Setidaknya ada 16 provinsi telah ditetapkan sebagai daerah prioritas untuk program asuransi pertanian.
(Baca juga: Harga Gabah Merosot, Solusi Pemerintah Dinilai Rugikan Bulog)
Provinsi tersebut di antaranya Jawa Timur (160 ribu hektare), Jawa Tengah (155 ribu hektare), Jawa Barat (115 ribu hektare), Sulawesi Selatan (75 ribu hektare), Sumatera Selatan (75 ribu hektare) dan Lampung (60 ribu hektare).