Grab Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Tarif Taksi Online

Miftah Ardhian
17 Maret 2017, 17:45
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Grab Indonesia menyatakan keberatan atas revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Perusahaan penyedia jasa taksi online ini meminta pemerintah menunda implementasi regulasi tersebut.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, terdapat tiga poin yang dinilainya memberatkan. Yang pertama adalah soal penerapan tarif atas dan tarif bawah.

Advertisement

Menurut Ridzki, aturan tersebut akan mengintervensi mekanisme pasar dalam penentuan tarif. Maka, hal ini akan berpotensi membuat masyarakat sulit mendapatkan layanan publik yang aman, mudah, murah, dan terjangkau.

"Pasar akan terganggu, yang akhirnya dirugikan adalah pengguna dan mitra pengemudi," ujar Ridzki saat konferensi Pers di Kantor Grab, Gedung Lippo Kuningan, Jakarta, Jumat (17/3).

(Baca juga:  Menhub Akan Berlakukan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online)

Kedua, Grab juga keberatan dengan adanya batas kuota kendaraan. Menurut Ridzki, pembatasan jumlah kendaraan ini akan membatasi publik untuk mendapatkan layanan yang diinginkan. Aturan ini menurutnya hanya akan menguntungkan pelaku usaha transportasi konvensional.

Ketiga, terkait aturan balik nama STNK. Ridzi menjelaskan, hal ini yang paling memunculkan kekhawatiran. Alasannya, mitra pengemudi harus melakukan balik nama atas kendaraan pribadinya menjadi nama perusahaan atau koperasi.

Hal tersebut menyebabkan kemunduran karena menempatkan perusahaan di atas mitra pengemudi. Padahal, dengan kepemilikan pribadi, maka pengemudi akan memegang kendali penuh atas kendaraan yang dimilikinya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement