DPR Sepakat Pembentukan Petroleum Fund Masuk RUU Migas

Komisi Energi (Komisi VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati dana tabungan minyak bumi (petroleum fund) masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Migas tahun ini. Dana ini berasal dari penerimaan minyak dan gas bumi (migas) untuk negara yang disisihkan sebanyak lima persen setiap tahun.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, petroleum fund masuk dalam RUU Migas karena bisa digunakan untuk meningkatkan data migas, seperti seismik di wilayah kerja migas. Dampak lanjutannya, lelang blok migas bisa lebih bergairah dan diminati investor. (Baca: Lelang Blok Migas Nonkonvensioal Tidak Laku)
Dana dari petroleum fund akan dikelola oleh kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ''Untuk mempercantik lelang blok migas kan butuh duit. Dananya nanti bisa dari petroleum fund,'' kata dia di Jakarta, Senin (20/3).
Selain itu, dana tersebut juga bisa untuk meningkatkan cadangan migas. Apalagi, selama ini rasio penggantian cadangan yang terpakai (reserve replacement rasio/RRR) semakin rendah. Saat ini RRR Indonesia hanya 50 persen, masih kalah dibandingkan Malaysia yang bisa mencapai 75 persen.
Meski akan menggerus penerimaan negara di sektor migas, Satya berharap Kementerian Keuangan dapat menyetujui usulan tersebut. “Ide itu kami sampaikan, karena kondisi sektor ini kan sudah sangat mengenaskan,'' kata dia.
(Baca: Eksplorasi Minim, Cadangan Minyak Turun Hampir Empat Persen)
Satya tidak bisa memastikan waktu pembahasan RUU Migas. Yang jelas, setelah sidang paripurna disetujui DPR, maka aturan tersebut bisa dibahas dengan pemerintah.
Di tempat yang sama, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Andang Bachtiar mengusulkan petroleum fund dimasukkan dalam satu rekening. Selanjutnya, setiap kementerian dan badan pengusahaan wajib mengusahakan dan mengelola dana tersebut bersama-sama secara transparan dan akuntabel.
Dana tersebut juga harus digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan sektor energi. Pertama, untuk penggantian cadangan migas (RRR). Kedua, untuk pengembangan energi terbarukan, dan untuk kepentingan generasi yang akan datang.
Selain Petroleum Fund, Andang juga menginginkan dalam RUU Migas nanti juga dibahas mengenai impor migas. Hal ini penting karena Indonesia akan menjadi importir terbesar migas di Asia Tenggara pada 2025. (Baca: Impor Minyak Mentah dari Iran Tunggu Hasil Uji Coba)
Andang menghitung, kebutuhan migas Indonesia pada 2025 mencapai 412 juta ton (million tonnes of oil equivalent / Mtoe). Dengan eksplorasi yang minim,dia memprediksi impor akan melonjak 2-3 kali lipat dibandingkan produksi saat ini. Angka itu meningkat lagi pada tahun 2050 meningkat 4-6 kali lipat. “Jadi harus diakomodasi di UU biar impornya benar,'' kata Andang.