Mengantre Dini Hari, Peserta Tax Amnesty Tambah 60 Ribu dalam 2 Hari

Desy Setyowati
31 Maret 2017, 15:30
tax amnesty
ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Antusiasme untuk mengikuti amnesti pajak (tax amnesty) meningkat jelang penutupan program tersebut pada Jumat (31/3). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, peserta amnesti bertambah sekitar 60 ribu dalam dua hari ini.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi merinci, peserta yang mengikuti program amnesti pajak telah mencapai 892 ribu hingga Jumat siang. Padahal, dua hari sebelumnya baru sebanyak 832 ribu peserta.

Menurut pantauannya, wajib pajak yang ingin mendaftar bahkan rela mengantre hingga dini hari. “Antrean (peserta amnesti pajak) sampai pukul 01.00 WIB -02.00 WIB pagi, administrasi dilayani,” kata Ken di kantornya, Jakarta, Jumat (31/3). (Baca juga: Sri Mulyani Keliling Kantor Pajak di Hari Terakhir Tax Amnesty)

Untuk memperluas akses layanan amnesti pajak bagi wajib pajak di Jakarta yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) luar Jakarta, Ditjen Pajak menyediakan empat lokasi layanan. Lokasi yang dimaksud yaitu Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar di Jalan Jenderal Sudirman.

Selain itu, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, termasuk Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) di Kompleks Pajak Kalibata, dan KPP Madya wilayah Jakarta di Jalan M.I. Ridwan Rais.

Sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di wilayah Jakarta, dianjurkan untuk mengunjungi KPP Pratama tempat wajib pajak terdaftar. (Baca juga: Jelang Tax Amnesty Usai, Keikutsertaan Wajib Pajak Masih Minim)

Ken menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah meminta Bank dan Pos Persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara hingga pukul 21.00 waktu setempat. Hal tersebut untuk memfasilitasi wajib pajak yang akan melakukan penyetoran penerimaan negara khususnya pembayaran uang tebusan amnesti pajak pada Jumat ini.

“Tetapi, wajib pajak diharapkan melakukan konfirmasi ke bank atau pos persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan tersebut,” ujar dia. (Baca juga: Dahulukan Tax Amnesty, Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, penambahan 60 ribu peserta dalam dua hari terakhir amnesti pajak ini telah mendongkrak penerimaan uang tebusan sebesar Rp 2 triliun menjadi Rp 112 triliun. Namun, bila dihitung dengan pembayaran penghentian bukti permulaan dan tunggakan, penerimaan tercatat naik Rp 4,36 triliun.

Sementara itu, total harta yang dilaporkan sudah mencapai Rp 4.778 triliun, naik Rp 109,23 triliun dari dua hari lalu. Harta yang telah dilaporkan ini terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.598 triliun; deklarasi luar negeri Rp 1.033 triliun; dan repatriasi Rp 146 triliun. Sayangnya repatriasi hanya naik Rp 1 miliar dibanding dua hari lalu. (Baca juga: Ditjen Pajak: Lebih 90 Persen Dana Repatriasi Masuk Tanah Air)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...