Pembangunan MRT Terganjal Pembebasan 26 Bidang Tanah

Miftah Ardhian
3 April 2017, 19:56
Pembangunan MRT
Arief Kamaludin|KATADATA
Para pekerja menurunkan panel sekmen penutup badan terowongan bawah tanah, yang merupakan bagian dari proyek pembangunan kereta massal atau Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (14/12).

Pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Provinsi DKI Jakarta masih terganjal masalah lahan. Dikejar target pengoperasian pada tahun 2019, nyatanya masih ada 26 bidang lahan yang belum dibebaskan untuk proyek ini.

"Perlu dukungan dari pihak pengadilan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya lahan lahan ini bisa dibebaskan pada waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta Wiliam P. Syahbandar saat konferensi pers, di Bakoel Coffee Cikini, Jakarta, Senin (3/4).

Advertisement

Wiliam mengatakan, total lahan yang harus dibebaskan untuk proyek MRT sampai dengan tahun 2016 sebanyak 483 bidang dengan luas 133.703 meter persegi. Hanya saja, masih ada 26 bidang tanah yang belum bisa dibebaskan, dan saat ini telah masuk proses konsinyasi. Dalam proses ini, pemerintah dapat “menitipkan” uang pembelian lahan itu melalui pengadilan.

(Baca juga: Mulai Mei, Pemerintah Tutup 4 Perlintasan Kereta di Jakarta)

Menurutnya, masalah harga masih menjadi faktor utama alotnya pembebasan lahan. Namun, ada juga masalah lain seperti sengketa kepemilikan. Ia mencontohkan, ada dua bidang tanah di Jalan Haji Nawi yang masih diperebutkan oleh ahli waris, padahal lokasi itu akan digunakan untuk membangun stasiun MRT.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement