Pemerintah Lelang 15 Blok Migas Pakai Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
11 April 2017, 18:24
Ladang Minyak
Chevron

Jumlah blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan dilelang tahun ini bertambah lagi. Jika sebelumnya pemerintah berencana melelang 14 wilayah, kini jumlahnya bertambah menjadi 15 wilayah kerja migas.

Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja, beberapa blok migas yang dilelang tahun ini merupakan blok-blok yang sebelumnya tidak laku, tapi datanya diperbarui. "Ini yang sudah siap dilelang, tapi masih tentatif, kami laporan dulu ke Pak Menteri," kata dia di Jakarta, Selasa (11/4).

(Baca: Lelang Blok Migas Nonkonvensional Tidak Laku)

Ke-15 blok migas itu terdiri dari 10 blok konvensional dan lima blok nonkonvensional. Lelang akan dibuka pada pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) bulan depan. Adapun mekanisme pelelangan blok migas konvensional terdiri penawaran reguler dan penawaran langsung.

Untuk penawaran reguler, terdiri dari tiga blok yakni Durian di Kepulauan Riau, East Tanimbar di Maluku, dan Memberamo di Papua. Sisanya melalui penawaran langsung terdiri dari Andaman I dan Andaman II di Aceh, Blok South Tuna di Kepulauan Riau, Blok Merak yang berlokasi diantara Banten dan Lampung, Blok Pekawai di Kalimantan Timur, Blok West Yamdena di Maluku, dan Blok Kasuri III di Papua Barat. 

(Baca: Sudah Ubah Skema, Lelang Blok Migas 2016 Tetap Memprihatinkan)

Sementara untuk blok nonkonvensional terdiri dari dua blok shale hidrokarbon dan tiga blok gas metana batubara. Untuk blok shale hidrokarbon terdiri dari Jambi I dan Jambi II di Provinsi Jambi. Lelang jenis blok lainnya yakni Gas Metana Batubara terdiri dari  Raja, Bungawas, dan West Air Komering yang semuanya terletak di Sumatera Selatan. 

Untuk menarik investor, pemerintah tidak memberi batasan bonus tandatangan terhadap blok-blok tertentu. Dengan demikian, investor bisa menawarkan bonus tandatangan sesuai kemampuannya. ''Tapi tetap ada owner estimate, karena tiap blok itu kan beda-beda kondisinya,'' kata Wiratmaja. 

(Baca: Jonan Sebut Harga Minyak Rendah Penyebab Lelang Blok Migas Tak Laku)

Selain itu, lelang migas tahun ini juga berbeda dengan tahun lalu, di mana  pemerintah akan menggunakan skema gross split dalam penawaran kontrak kerjasama migas. Skema ini merupakan yang pertama kalinya ditawarkan pemerintah selama melakukan tender blok migas. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...