Pemerintah Akan Revitalisasi 36 Pelabuhan Perikanan Tahun Ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merevitalisasi Tempat Pemasaran Ikan (TPI) di 36 pelabuhan perikanan tahun ini. Dari jumlah tersebut sebanyak 16 TPI diantaranya merupakan pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah, sisanya 20 TPI dikelola pemerintah daerah (Pemda).
Revitalisasi pelabuhan perikanan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat kerusakan tangkapan ikan yang mencapai 8 persen dari total tangkapan selama 2016. “Revitalisasi ini kami targetkan bisa menurunkan loss tangkapan ikan, tinggal 5 persen atau menghemat 3 persen,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja di kantornya, Rabu (26/4).
Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP, tingkat kerugian (loss) tangkapan ikan mencapai 530 ribu ton atau setara Rp 10 triliun pada tahun lalu. Loss tersebut diakibatkan proses penangkapan, penanganan di atas kapal, pembongkaran, dan pemasaran ikan yang tidak menerapkan prinsip jaminan mutu.
(Baca: KKP Dorong BUMN Investasi ke Sektor Perikanan)
Untuk meminimalisasi loss ini KKP akan melakukan revitalisasi secara menyeluruh. Mulai dari pemenuhan syarat teknis sanitasi yang higienis, hingga manajemen prilaku pengguna TPI. Sebab, persoalan yang ada selama ini adalah akibat dari belum diperhatikannya kondisi teknis seperti lingkungan, ketersediaan fasilitas, dan peralatan pendukung.
KKP menganggarkan dana Rp 20 miliar untuk merevitalisasi 36 pelabuhan perikanan tersebut. Dana ini akan digunakan untuk memperbaiki sarana TPI supaya sesuai dengan standar TPI higienis seperti yang dimandatkan dalam regulasi FAO tahun 2009 tentang Code of Practice for Fish and Fisheries Product. Aturan tersebut telah diratifikasi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 57 tahun 2015 tentang sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan No 52A tahun 2013.
Selain itu, Uni Eropa juga menerapkan standar mutu produk perikanan yang harus dipenuhi oleh para eksportirnya. Aturan ini tertuang dalam Regulation EC No 854/2004. Sjarief mengatakan revitalisasi pelabuhan perikanan di Indonesia penting dilakukan agar produk perikanan Indonesia bisa menembus pasar Eropa.
(Baca: KKP Akan Bangun 10 Pangkalan Ikan Sungai Tahun Ini)
Salah satu cara untuk memperbaiki prilaku pengguna pelabuhan perikanan adalah dengan melakukan pembinaan. Sjarief mengatakan akan menggandeng marinir Angkatan Laut untuk memberikan contoh pengelolaan lingkungan pelabuhan dengan baik. “Kerjasama dengan marinir, intinya adalah kami ingin mengadopsi kedisiplinan, membentuk perilaku yang baik, menghormati profesi nelayan, menghormati ikan kita dengan cara yang baik,” katanya.
Saat ini terdapat 816 pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari 7 Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), 17 Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), 32 Pelabuhan Perikanan Pantau (PPP), 12 Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), 2 Pelabuhan Perikanan Swasta, 764 Pelabuhan yang belum memiliki Kelas.
Berdasarkan catatan KKP, dari 816 pelabuhan tersebut, sebanyak 483 pelabuhan dianggap layak, sedangkan 333 pelabuhan lainnya dianggap tidak layak. Sjarief mengatakan hingga tahun 2020 setidaknya KKP akan melakukan revitalisasi terhadap 200 pelabuhan yang dianggap layak.
“Kami akan membuat standarisasi TPI di Indonesia. Targetnya tahun 2019 separuh atau 200 TPI sudah higienis dari 483 pelabuhan tadi,” katanya. (Baca: Menteri Susi Dapat Komitmen Investasi 6 Pelabuhan Ikan dari Jepang)