Pemerintah Akan Revitalisasi 36 Pelabuhan Perikanan Tahun Ini

Image title
26 April 2017, 16:51
Mogok Muara Baru
Arief Kamaludin|KATADATA
Ratusan kapal penangkap ikan bersandar di Pelabuhan Muara Baru.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merevitalisasi Tempat Pemasaran Ikan (TPI) di 36  pelabuhan perikanan tahun ini. Dari jumlah tersebut sebanyak 16 TPI diantaranya merupakan pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah, sisanya 20 TPI dikelola pemerintah daerah (Pemda).

Revitalisasi pelabuhan perikanan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat kerusakan tangkapan ikan yang mencapai 8 persen dari total tangkapan selama 2016. “Revitalisasi ini kami targetkan bisa menurunkan loss tangkapan ikan, tinggal 5 persen atau menghemat 3 persen,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja di kantornya, Rabu (26/4).

Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP, tingkat kerugian (loss) tangkapan ikan mencapai 530 ribu ton atau setara Rp 10 triliun pada tahun lalu. Loss tersebut diakibatkan proses penangkapan, penanganan di atas kapal, pembongkaran, dan pemasaran ikan yang tidak menerapkan prinsip jaminan mutu.

(Baca: KKP Dorong BUMN Investasi ke Sektor Perikanan)

Untuk meminimalisasi loss ini KKP akan melakukan revitalisasi secara menyeluruh. Mulai dari pemenuhan syarat teknis sanitasi yang higienis, hingga manajemen prilaku pengguna TPI. Sebab, persoalan yang ada selama ini adalah akibat dari belum diperhatikannya kondisi teknis seperti lingkungan, ketersediaan fasilitas, dan peralatan pendukung.

KKP menganggarkan dana Rp 20 miliar untuk merevitalisasi 36 pelabuhan perikanan tersebut. Dana ini akan digunakan untuk memperbaiki sarana TPI supaya sesuai dengan standar TPI higienis seperti yang dimandatkan dalam regulasi FAO tahun 2009 tentang Code of Practice for Fish and Fisheries Product. Aturan tersebut telah diratifikasi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 57 tahun 2015 tentang sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan No 52A tahun 2013.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...