Pengusaha Desak Susi Batalkan Larangan Penggunaan Cantrang

Image title
28 April 2017, 15:20
Tangkapan Ikan Menurun Drastis
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Nelayan tradisional menarik jaring menggunakan jaring "ered" di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (14/3).

Pengusaha meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membatalkan peraturan yang melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Mereka menilai, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap berupa cantrang dan trawl itu dibuat tanpa kajian.

“Nelayan menuntut agar semua Peraturan Menteri Susi yang keluar secara illegal, karena tanpa kajian, tanpa konsultasi dengan stakeholder dicabut, karena merugikan nelayan dan pembudidaya ikan kerapu,” kata Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wayan Sudja saat dihubungi, Jumat (28/4).

Wayan pun meminta Menteri Susi membuktikan bahwa penggunaan cantrang benar-benar berbahaya bagi lingkungan. Bahkan, pembuktian itu seharusnya dilakukan sebelum Susi melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan bagi nelayan.

(Baca juga: Ramai Diprotes, Jokowi Akan Panggil Susi Soal Larangan Cantrang)

Menurut Wayan, penggunaan cantrang tidak akan merusak karang. Pun dengan ikan-ikan yang ditangkap cantrang bukan bayi tuna melainkan jenis ikan lain yang memang berukuran lebih kecil.

Wayan menjelaskan bahwa larangan penggunaan cantrang telah membuat sekitar 300 ribu perahu nelayan tak bisa melaut. Jumlah itu dinilainya sangat signifikan karena total perahu nelayan di Indonesia disebutnya sebanyak 680 ribu unit.  “FAO (Food and Agriculture Organization) saja tidak melarang cantrang kok di sini dilarang,” katanya.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...