Susi Larang Cantrang Sejak 2015, Mengapa Sekarang Masih Ribut?

Image title
29 April 2017, 09:00
Tangkapan Ikan Menurun Drastis
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Nelayan tradisional menarik jaring menggunakan jaring "ered" di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (14/3). Cuaca tidak menentu disertai angin kencang dan hujan deras menyebabkan hasil tangkapan ikan menurun, dari biasanya mendap

Larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, termasuk cantrang telah diatur dalam  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015. Oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, peraturan itu sudah diteken sejak 9 Januari 2015. Lalu mengapa sampai sekarang masih banyak dipermasalahkan?

Susi pun heran. "Dulu awalnya kan kami sudah sepakat dengan Ombudsman dan Pak Presiden juga," kata Susi melalui siaran persnya, Jumat (28/4).

Saat itu, Susi ingin menetapkan masa peralihan selama 1 tahun,  namun para nelayan meminta waktu 2 tahun untuk mengganti peralatannya. "Ya sudah kami setujui sampai Juli 2017 ini,” ujarnya.

(Baca juga: Ramai Diprotes, Jokowi Akan Panggil Susi Soal Larangan Cantrang)

Setelah mendekati batas akhir, regulasi itu kini kembali menuai protes dari pengusaha, nelayan, hingga politisi. “Sekarang masih minta perpanjang-perpanjang terus. Kalau dikasih terus bisa-bisa sampai tiga tahun. Keburu habis ikan kita," tuturnya.

Susi tidak ingin penangkapan ikan secara berlebih atau over fishing yang telah terjadi di Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa menyebar ke perairan lain di Indonesia. Menurut dia, turunnya hasil laut seperti udang, rajungan, dan berbagai jenis ikan di Pantura terjadi akibat over fishing dengan cantrang.

Susi juga menyatakan bahwa seharusnya nelayan Indonesia bersyukur karena pemerintah hanya memberlakukan peralihan alat tangkap. Sementara  beberapa negara lain seperti Thailand, Tiongkok dan Vietnam telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan penangkapan ikan.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...