Bulan Ini, Kemenhub Sahkan KIR Swasta untuk Taksi Online

Maria Yuniar Ardhiati
3 Mei 2017, 17:28
uji KIR
Antara

Pemerintah mewajibkan pengelola layanan transportasi kendaraan roda empat berbasiskan aplikasi online atau taksi online memenuhi sejumlah persyaratan mulai Juni mendatang. Beberapa syarat yang harus dilaksanakan taksi online antara lain uji berkala (KIR), pemasangan stiker, serta penyediaan akses digital dashboard.

Untuk menunjang pelaksanaan KIR, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana mengesahkan KIR swasta pada 12 Mei mendatang. KIR swasta ini hanya ditujukan untuk angkutan berbasis online.  (Baca: Pemerintah Pusat Akan Tetapkan Tarif Taksi Online di Semua Daerah)

“Pajak, tarif, STNK, dan kuota ada masa transisi sampai Juli 2017,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dalam Focus Discussion Group (FGD) pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, seperti tercantum dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (3/5).

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Salah satu persyaratan administrasi dalam peraturan tersebut adalah kartu bukti lulus uji berkala yang masih berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, operator dikategorikan melakukan pelanggaran berat antara lain jika mengoperasikan kendaraan tanpa dilengkapi buku uji atau kartu uji, serta tanda uji kendaraan bermotor.

Pemerintah akan mengenakan sanksi administrasi untuk pelanggaran tersebut, berupa pembekuan kartu pengawasan kendaraan, paling lama 12 bulan. Jika badan usaha itu tidak melakukan perbaikan, maka pemerintah akan mencabut kartu pengawasan kendaraan dan mengenakan denda Rp 50 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...