Pemerintah Pusat Akan Tetapkan Tarif Taksi Online di Semua Daerah

Maria Yuniar Ardhiati
3 April 2017, 18:09
Ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online mulai berlaku 1 April ini. Sebagai angkutan umum resmi, taksi online harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah batasan tarif, yang akan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.

“Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2017 yang terkait angkutan sewa khusus (taksi online) menjadi angkutan umum resmi di wilayah Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan resminya. (Baca: Disorot KPPU, Kemenhub Tetap Batasi Armada Taksi Online)

Sebanyak 11 poin revisi memerlukan masa transisi sebelum diterapkan. Kementerian Perhubungan membeberkan empat poin aturan yang sudah bisa dijalankan sejak 1 April lalu. Pertama, penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus. Kedua, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 cc.

Ketiga, keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan. Keempat, kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan. (Baca: KPPU Usulkan Tiga Poin Revisi Aturan Taksi Online)

Sementara itu, ada beberapa poin aturan yang membutuhkan masa transisi untuk penerapannya. Antara lain pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker, dan penyediaan akses Digital Dashboard selama dua bulan, terhitung 1 April hingga 1 Juni 2017. Penyediaan akses Digital Dashboard masih memerlukan sinkronisasi teknologi informasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perhubungan.

Selain itu, pemerintah menetapkan masa transisi juga untuk menyiapkan stiker yang berkualitas dengan menggunakan teknologi radio-frequency identification (RFID). Tujuannya agar validasi data bisa dipertanggung jawabkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...