Pemerintah Diminta Ubah Skema Penyaluran Subsidi Pupuk
Pemerintah diminta segera mengubah mekanisme penyaluran subsidi pupuk untuk petani tanaman pangan. Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menilai penyaluran subsidi lewat lima perusahaan pupuk yang ditunjuk pemerintah kurang efektif.
Selama ini pemerintah menyubsidi biaya pokok produksi produsen Pupuk Urea, SP-36,ZA dan NPK di dalam negeri yang terdiri dari PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik. Para produsen menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Sudah selayaknya kita bikin yang baru mungkin dititipkan dengan subsidi langsung,” kata Dewan Komisioner Indef Bustanul Arifin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (22/5).
(Baca juga: Pemerintah Dikritik Karena Terlalu Banyak Subsidi Pupuk Kimia)
Bustanul menilai skema penyaluran subsidi yang berjalan selama ini membuat petani tidak punya keleluasaan memilih pupuk yang dibutuhkannya. Belum lagi soal penyalurannya yang kerap macet.
Dengan anggaran mencapai Rp 31,2 triliun, Bustanul mengatakan pemerintah sebetulnya punya beberapa pilihan mekanisme subsidi. Bisa dengan memberikan subsidi langsung seperti model Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada petani. “Bisa juga lewat medium kartu tani,” kata dosen Fakultas Pertanian, Universitas Lampung ini.
Penduduk Bekerja Menurut Sektor pada Agustus 2016