Proyek Strategis Baru Dapat Jaminan Politik Setelah Tahap Pengadaan

Desy Setyowati
31 Mei 2017, 13:58
Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
ARIEF KAMALUDDIN | KATADATA

Pemerintah Pusat memberikan jaminan politik untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek strategis nasional. Namun, jaminan politik itu baru diberikan setelah proyek melalui tahap pengadaan dan mengantongi berbagai dokumen dan perjanjian.

Mekanisme pengajuan dan pemberian jaminan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. PMK ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei lalu.

"Ruang lingkup jaminan hanya sebatas risiko politik pemerintah pusat yang dapat menghambat proyek strategis nasional dan memberi dampak finansial ke badan usaha yang melaksanakannya," ujar dia dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu (31/5).

PMK ini mengandung pokok-pokok yang mengatur tujuan dan prinsip penjaminan pemerintah, ruang lingkup dan jaminan proyek strategi nasional, serta bentuk dan masa berlaku dari jaminan tersebut. Selain itu, tata cara pemberian jaminan dan alokasi anggaran kewajiban penjaminan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan ini juga menjabarkan tentang klaim penjaminan, mekanisme pembayaran kembali oleh pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta, pemantauan dan pelaporannya.

Menurut Sri Mulyani, penerbitan PMK ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Perpres itu bertujuan mempercepat pelaksanaan proyek strategis guna meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

Selain itu, Perpres tersebut memberikan jaminan terhadap proyek strategis nasional, khususnya proyek infrastruktur untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerja sama dengan badan usaha.

Adapun, jaminan diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil ataupun tidak oleh pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya proyek strategis nasional. Selain itu, mempengaruhi keuangan badan usaha yang melakukannya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...