Jelang Lebaran, Kemenaker Buka Posko THR di Pusat dan Daerah

Pingit Aria
6 Juni 2017, 10:13
Hanif Dakhiri
Arief Kamaludin|Katadata

Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini akan mengawasi pelaksanaan hingga menerima pengaduan terkait masalah pembayaran THR baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Setiap mau lebaran begini kami bikin posko, Satgas THR, untuk memantau pelaksanaan THR. Itu dari pusat sampai daerah, dinas-dinas tenaga kerja di daerah," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Senin (5/6).

Advertisement

Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko ini juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu bulan secara terus menerus sudah dapat memperoleh THR secara proporsional. Sementara pembayarannya harus dilakukan paling lambat sepekan sebelum hari raya.

(Baca juga:  Menaker: Pengusaha Perempuan Bertambah 1,6 Juta Orang Sejak 2015)

"THR harus diberikan paling telat H-7. Besarannya tergantung masa kerja. Kalau masa kerjanya itu dia atas 12 bulan, maka setara dengan gaji penuh 1 bulan. Kalau kurang dari 12 bulan maka proporsional," tuturnya.

Sementara, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi administratifnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa apabila pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Selain itu, sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Teguran tertulis dikenakan 1 kali kepada pengusaha dalam jangka waktu 3 hari kalender, terhitung sejak teguran tertulis diterima. Rekomendasi teguran tertulis berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan yang masuk ke dinas terkait.

(Baca juga:  Jokowi Bangun Rusunami dengan Uang Muka 1 Persen untuk Buruh)

Jika masih membandel, sementara kondisi keuangannya baik, perusahaan dapat pula dikenai sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha. Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement