PP Sudah Diteken Jokowi, THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya Kementerian Keuangan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pada pekan ini.
"Presiden sudah tanda tangani PP, nanti akan segera diumumkan. PMK kami siapkan secepat mungkin," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Selasa (13/6).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiyono menyatakan THR akan diberikan pemerintah pada pekan kedua Juni karena libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 25-26 Juni 2017.
(Baca: Kemenkeu Cairkan THR PNS Pekan Depan, Gaji ke-13 Pada Awal Juli)
Namun, ketepatan waktu pencairan THR sangat bergantung pada proses penyelesaian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh masing-masing satuan kerja (Satker). Bila Satker mengajukan SPM lebih cepat, maka THR bisa dicairkan sesuai rencana dan tepat waktu.
Saat ini, terdapat total 25 ribu satker yang berasal dari seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) negara. Proses pencairan THR dimulai dari pengajuan SPM oleh satker. Selanjutnya, prosesnya diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Proses sudah online jadi bisa langsung masuk rekening, kecuali di remote area yang jauh masih ada yang dikirim via pos," kata dia.
Sedangkan untuk gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan, menurut Marwanto, akan mulai dicairkan pada awal Juli mendatang. Waktunya tepat pada hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama Lebaran.
Pencairan gaji ke-13 pada awal Juli itu untuk membantu PNS membiayai sekolah atau dana pendidikan anak-anaknya. Besaran gaji ke-13 yakni sejumlah penghasilan yang biasa diterima atau termasuk gaji pokok dan tunjangan.
(Baca: Dana THR PNS Ditaksir Lebih Besar dari Tahun Lalu)
Kebutuhan dana THR dan gaji ke-13 untuk tahun ini diperkirakan lebih besar dari pengeluaran 2016. Pada tahun lalu, pengeluaran THR untuk PNS dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiun sebesar Rp 17,9 triliun atau melebihi yang dianggarkan Rp 8 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR Rp 5,2 triliun.
Pengeluaran THR 2016 lebih besar dari anggaran karena ada kenaikan pangkat sehingga gaji pokoknya naik. Faktor lainnya adalah kenaikan gaji berkala para pegawai, dan bertambahnya jumlah pegawai di beberapa kementerian dan lembaga. Sedangkan kenaikan gaji ke-13 karena komponennya termasuk remunerasi dan tunjangan kinerja dari kementerian dan lembaga.