PP Sudah Diteken Jokowi, THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair

Miftah Ardhian
13 Juni 2017, 17:25
Jokowi
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya Kementerian Keuangan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pada pekan ini.

"Presiden sudah tanda tangani PP, nanti akan segera diumumkan. PMK kami siapkan secepat mungkin," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Selasa (13/6).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiyono menyatakan THR akan diberikan pemerintah pada pekan kedua Juni karena libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 25-26 Juni 2017.

(Baca: Kemenkeu Cairkan THR PNS Pekan Depan, Gaji ke-13 Pada Awal Juli) 

Namun, ketepatan waktu pencairan THR sangat bergantung pada proses penyelesaian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh masing-masing satuan kerja (Satker). Bila Satker mengajukan SPM lebih cepat, maka THR bisa dicairkan sesuai rencana dan tepat waktu.

Saat ini, terdapat total 25 ribu satker yang berasal dari seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) negara. Proses pencairan THR dimulai dari pengajuan SPM oleh satker. Selanjutnya, prosesnya diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...