Berlaku 1 Juli, Batasan Tarif Taksi Online Baru Diusulkan 4 Daerah

Michael Reily
14 Juni 2017, 16:33
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

Batasan tarif taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 akan mulai berlaku 1 Juli 2017 mendatang. Namun, hingga saat ini baru ada empat provinsi yang mengajukan usul soal batasan tarif.

“Sebenarnya kami menginginkan semua provinsi sudah mengusulkan, tapi dalam pelaksanaannya hanya baru 4 provinsi," kata Direktur Angkutan dan Multi Moda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Selasa (13/6).

Cucu menyebut, keempat provinsi yang telah mengajukan usulan tarif itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Medan (Sumatera Utara), dan Lampung. Nantinya, setelah menerima usulan dari tiap-tiap daerah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memutuskan batasan tarifnya.

(Baca juga: Pacu Transaksi Nontunai, Go-Jek dan Grab Kembali Beradu Tarif)

Usulan dari empat provinsi itu, kata Cucu, belum bisa jadi acuan untuk menetapkan batasan tarif secara nasional. Menurutnya, jika sampai akhir Juni nanti belum ada kelengkapan usulan dari daerah-daerah lain, Kementerian Perhubungan akan mengadaptasi sistem tarif yang diterapkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Nanti, atas dasar usulan itu, mungkin kita akan melakukan tarif batas atas dan batas bawah per wilayah," kata dia.

Dalam batasan tarif per wilayah itu akan dibagi dalam dua kategori besar. Kategori yang pertama adalah Jawa, Bali, dan Sumatra. Sedangkan wilayah kedua adalah Kalimantan, Sulawesi, dan pulau-pulau lainnya.

Pendekatan ini, menurut Cucu, bukan masalah karena hanya mengatur batas atas dan batas bawah tarif taksi online. Dengan begitu, perusahaan penyedia jasa masih memiliki ruang untuk menetapkan tarif taksinya.

(Baca juga: Pekan Depan, Uji KIR Swasta Mulai Beroperasi)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi setuju dengan pembatasan tariff. Namun, ia hanya mengusulkan batas bawahnya, dengan usulan sebesar Rp 3,450 per kilometer. “Ini untuk melindungi taksi konvensional sehingga bisa menciptakan persaingan yang sehat,” ujarnya.

Sebagai pembanding, saat ini tarif taksi konvensional Bluebird Rp 4.100 per kilometer, sementara Express Rp 3.800 per kilometer. Kedua perusahaan ini juga menetapkan tarif buka pintu sebesar Rp 6.500. Sementara, tarif taksi online GrabCar Rp 4.000 per kilometer dan GoCar Rp 3.500 per kilometer tanpa ongkos buka pintu.

Di pihak lain, Direktur Sumber Daya Manusia Gojek Indonesia Monica Oudang mengatakan komitmennya untuk beroperasi sesuai peraturan.

(Baca juga:  Pendapatan Pengemudi Go-Jek di Atas Rata-rata Upah Minimum Nasional)

Sebelumnya, dari 11 poin, sudah empat poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2017 telah berlaku sejak 1 April 2017. Keempatnya yaitu penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasilinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan tempat menyimpan kendaraan, dan kepimilikan atau kerja sama dengan bengkel.

Lalu, tiga poin yang berlaku sejak 1 Juni adalah pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker, dan penyediaan akses Digital Dashboard.

Empat poin terakhir dari 11 Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 26 Tahun 2017 yang berkaitan dengan angkutan umum berbasis aplikasi on-line akan dijalankan mulai 1 Juli. Poin-poin tersebut adalah penetapan batas tarif, jumlah kuota, penghitungan pajak, dan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berdasarkan badan hukum.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...