Teken Anti-Penghindaran Pajak, RI Mudah Tarik Pajak Google & Facebook

Desy Setyowati
14 Juni 2017, 11:07
Google digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Penandatanganan Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) akan membuat pemerintah lebih mudah menarik pajak dari perusahaan-perusahaan digital raksasa Over The Top (OTT) seperti Google, Facebook, Twitter dan Youtube.

MLI merupakan upaya bersama secara global yang melibatkan puluhan negara untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak dan badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara. Pemerintah telah menandatangani perjanjian ini pada Rabu (7/6) lalu di di kantor pusat Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Perancis.

Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Leli Listilanawati menjelaskan terdapat empat pasal (minimum requirement) yang harus diadopsi oleh pemerintah Indonesia dari perjanjian MLI. (Baca: Sri Mulyani Teken Perjanjian Global Anti Penghindaran Pajak)

Salah satu pasal tersebut, memperjelas penetapan pajak untuk perusahaan digital ekonomi di antaranya traktat (treaty) Badan Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment (PE). Selama ini penentuan pajak perusahaan digital di Indonesia bukan berdasarkan kantor tetap atau permanen (fix based), melainkan lewat server yang menyulitkan penerapan pajak.

“Dengan klausul yang ada saat ini tidak bisa tertangkap, karena di situ ada fix based. Tapi dengan MLI ini ada perubahan definisi penentuan permanent establishment sehingga dari itu kami ingin ada penggunaan treaty abused yang bisa ditangkap,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa malam (13/6).

Dengan perjanjian penghindaran pajak berganda, negara sumber penghasilan berhak untuk mengenakan pajak atas laba usaha ketika laba itu terkait dengan BUT di negara itu. Jika tidak ada, maka hak pemajakan berarti jatuh ke negara residence atau negara tempat wajib pajak berasal.

Kementerian Keuangan akan merilis peraturan domestik terkait pelaksanaan dari hasil perjanjian MLI ini. Dengan begitu, Indonesia bisa melakukan kesepakatan atas pasal-pasal tersebut dengan negara yang dituju. Dari 67 negara yang menandatangani MLI, Indonesia memilih 33 negara untuk diajak bekerja sama.

Leli menyebut ada tiga kriteria dalam menentukan negara mitra. Pertama, hubungan politik. Kedua, pertimbangan berdasarkan perjanjian traktat pajak yang sudah ada dan akan mempertimbangkan negara yang dianggap merugikan. Ketiga, berdasarkan letak geografis, seperti negara-negara ASEAN. 

Pemerintah melalui proses perdebatan yang alot untuk menarik pajak perusahaan raksasa digital Google.  Belakangan Google bersedia membayar kewajiban pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan 2016.  (Baca: Sri Mulyani: Google Sudah Bayar Pajak Menggunakan SPT 2016)

Inggris merupakan salah satu negara yang sukses dalam memungut pajak dari perusahaan-perusahaan raksasa digital OTT. Nilai pajak yang didapat Inggris mencapai £ 4,16 juta atau setara Rp 67 miliar dari perusahaan digital raksasa Facebook pada 2016 lalu. Pajak yang dibayarkan Facebook itu mencapai 1.000 kali lipat dari yang disetorkan pada 2014.

Menurut Komisioner HMRC, Inggris menerapkan Diverted Profit Tax (DPT) atau yang dikenal secara internasional sebagai "Google Tax" dalam mengejar pajak perusahaan OTT. Pajak ini merupakan pajak agresif sebesar 25 persen dari keuntungan perusahaan yang belum berwujud Bentuk Usaha Tetap (BUT), jika terbukti keuntungannya dibawa ke negara lain yang pajaknya lebih rendah.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...