Ratu Atut Dituntut 8 Tahun, Uang Korupsi Mengalir ke Banyak Pihak

Dimas Jarot Bayu
17 Juni 2017, 11:48
Ratu Atut Chosiyah
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu jaksa menuntut Atut membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 3,8 miliar kepada negara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (16/6), jaksa menyebut Atut merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.  Atut yang saat ini menjalani hukuman penjara empat tahun dalam suap pemenangan perkara pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi, dianggap memperkaya dirinya Rp 3,8 miliar.

Atut diduga melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012. (Baca: Hakim Anggap Aliran Dana ke Amien Rais Tak Relevan dalam Kasus Alkes)

Jaksa menduga Atut mengatur pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten. Atut dianggap memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Jaksa juga menyebut proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes. (Lihat: Dinasti Ratu Atut Akan Kembali Memimpin Banten)

Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 79 miliar ini mengalir ke banyak pihak, dengan Wawan sebagai penerima paling banyak sebesar Rp 50 miliar. Selanjutnya aliran uang terbanyak kedua mengalir kepada Yuni Astuti, direktur utama PT Java Medika yang menjadi rekanan penyedia jasa alat kesehatan, sebesar Rp 23,396 miliar.

Jaksa juga menyebut eks Gubernur Banten Rano Karno menerima uang sebesar Rp 700 juta, eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta, dan eks Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta.

Uang itu juga mengalir ke beberapa orang lainnya yakni Jana Sunawati (Rp 134 juta), Yoga Adi Prabowo (76,5 juta), Tatan Supardi (Rp 63 juta), Abdul Rohman (Rp 60 juta), Ferga Andriyana (Rp 50 juta), Eki Jaki Nuriman (20 juta), Suherman (Rp 15,5 juta), Aris Budiman (1,5 juta), dan Sobran (Rp 1 juta).

Atut juga memberikan fasilitas liburan ke Beijing dan uang saku sebesar Rp 1,659 miliar kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tim survei, serta panitia pengadaan dan pantia pemeriksa hasil pekerjaan.  Jaksa menilai Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum Atut, TB Sukatma mengatakan, materi tuntutan jaksa menyimpang dari pemeriksaan di persidangan. Sukatma mengatakan Atut sebagai gubernur tidak mengikuti secara teknis proses anggaran pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

"Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten sepenuhnya dibahas oleh Dinas Kesehatan dengan DPRD banten. Berikut juga dalam proses lelang dan penunjukan panitia lelang serta pemeriksa barang," kata Sukatma saat dihubungi Katadata di Jakarta, Jumat (16/6).

Sementara mengenai uang yang diterima Atut, Sukatma berdalih kliennya menerima atas inisiatif staf ataupun ajudan.  "Tidak diketahui terdakwa, karena itu inisiatif dari stafnya untuk meminta bantuan-bantuan dalam rangka istigosah. Ketika itu terdakwa sedang sakit, tidak cukup tertarik untuk memikirkan hal-hal seperti itu," kata Sukatma.

Sukatma mengatakan akan menyampaikan keberatan dalam nota pembelaan di persidangan selanjutnya. "Banyak fakta yang terungkap di persidangan justru dimentahkan rekan penuntut umum. Tugas kami menunjukan sebaliknya," kata dia.

(Baca: Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun dan Bayar Rp 550 Juta)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...