TNP2K Temukan Kesalahan dalam Pemberian Subsidi Listrik

Ameidyo Daud Nasution
17 Juni 2017, 14:00
PLN listrik
Arief Kamaludin (Katadata)

Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K) mengungkapkan ada yang salah dalam pemberian subsidi listrik selama ini. Oleh sebab itu, tim yang bekerja di Kantor Wakil Presiden ini mengusulkan agar pemerintah mengubah pola pemberian subsidi tersebut.

Kepala Unit Komunikasi TNP2K Ruddy Gobel mengatakan hanya 26 persen subsidi listrik yang dinikmati oleh masyarakat kelompok miskin dan rentan miskin. Sedangkan sisanya masih dinikmati oleh kelompok masyarakat kaya, yang sebenarnya tidak patut menerima subsidi.

"Ini alasan utama (pencabutan sebagian subsidi listrik) harus dilaksanakan," kata Ruddy saat diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (16/6). (Baca: Kementerian ESDM Luruskan 5 Fakta Keliru Tarif Listrik Naik)

Nilai subsidi listrik yang diterima masyarakat miskin ini pun jauh lebih kecil dibandingkan masyarakat kaya. Baban subsidi listrik yang ditanggung pemerintah untuk masyarakat miskin hanya Rp 64 ribu per bulan. Sedangkan subsidi yang diterima oleh 10 persen masyarakat kaya bisa mencapai Rp 168 ribu per bulan.

Menurutnya pola pemberian subsidi listrik selama ini ditujukan pada komoditasnya, bukan pada masyarakat yang berhak menerimanya. Makanya subsidi untuk orang kaya lebih besar nilainya, karena pemakaian listriknya pun lebih besar. Pola seperti ini dianggap salah dan harus segera dibenahi.

(Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Cabut Subsidi Listrik 450 VA)

Subsidi Listrik

 

Karena menyadari akan kesalahan tersebut, pemerintah mencabut subsidi listrik untuk masyarakat yang dianggap mampu secara bertahap tahun ini. Ada 19 juta pelanggan rumah tangga mampu, dicabut subsidinya secara bertahap terhitung mulai 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017. Dengan demikian rumah tangga mampu pelanggan 900 volt amphere (VA) akan membayar tarif listrik sesuai tarif keekonomian atau tanpa subsidi.

Sementara itu, 4,1 juta rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA tetap mendapat subsidi dan tarifnya tidak mengalami kenaikan. Begitu juga dengan rumah tangga tidak mampu yang memiliki daya listrik 450 VA dengan jumlah 23,16 juta rumah tangga.

(Baca: Istana Sebut Banyak yang Salah Persepsi Soal Kenaikan Listrik)

Penentuan rumah tangga mampu dan tidak mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). TNP2K adalah lembaga yang diketuai Wakil Presiden, yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan. 

Ruddy meyakini pencabutan subsidi terhadap masyarakat pelanggan listrik yang dianggap mampu ini tidak terlalu besar dampaknya terhadap inflasi tahun ini. Proyeksinya hanya akan menambah laju inflasi sebesar 0,03 persen. Dampak inflasi masih lebih besar berasal dari beras serta rokok, terutama bagi masyarakat miskin.

"Masih sejalan dengan target inflasi Bank Indonesia (hingga akhir tahun), sebesar 3-5 persen," katanya. (Baca: Tanpa Harga BBM Naik, BI Prediksi Inflasi Tahun Ini Tembus 4,36%)

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid mengatakan hingga saat ini Kementerian ESDM menerima 75 aduan dari pelanggan listrik 900 VoltAmpere (VA). Aduan itu ternyata berisi pengembalian subsidi lantaran mereka merasa tidak patut menerimanya. "Ini mereka berarti meresapi Pancasila," katanya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...