PGN Minta RUU Migas Lebih Ketat Cegah Trader Gas

Anggita Rezki Amelia
21 Juni 2017, 13:15
PGN Saka
Arief Kamaludin | Katadata

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) berharap Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) bisa lebih ketat dalam mengatur sektor hilir. Tujuannya untuk mencegah adanya pihak perantara (trader) yang bisa membuat harga gas mahal.

Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan penyebab munculnya trader gas di Indonesia karena tata kelola infrastruktur di Indonesia belum rapi. Mereka bisa berjualan hanya bermodal uang dan alokasi gas, tapi belum tentu memiliki infrastruktur.

Advertisement

(Baca: PGN Tertarik Membeli Gas Blok Masela)

Untuk itu, RUU Migas ini semestinya menutup peluang bagi trader yang tidak memiliki infrastruktur untuk berjualan gas. "Harus dipastikan infrastruktur terbangun dulu," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/6).

Selain itu, Jobi tidak mempermasalahkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan mengatur sisi hulu dan hilir. Yang terpenting, RUU Migas itu dapat memperkuat PGN, terutama dalam membangun infrastruktur hilir di Indonesia.

(Baca: Revisi UU Migas, DPR Rancang Badan Usaha Khusus Migas)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement