Harga Premium dan Solar Tak Naik Hingga September, Pertamina Terbebani
Pemerintah memutuskan tidak mengubah harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium penugasan dan Solar bersusidi untuk periode Juli-September 2017. Lantaran harga minyak dunia dalam tren kenaikan belakangan ini, berarti PT Pertamina (Persero) harus menanggung beban selisih harga jual dan keekonomiannya.
Tidak berubahnya harga BBM ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 yang ditetapkan Ignasius Jonan tangal 21 Juni 2017. Ini merupakan kebijakan kelima yang tidak mengubah harga BBM sejak April 2016 lalu.
(Baca: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tak Naik Awal Juli)
Kepmen tersebut menetapkan harga jual eceran Solar sebesar Rp 5.150 per liter. Premium di wilayah non-Jamali (Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450 per liter dan minyak tanah sebesar Rp 2.500 per liter. "Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB." seperti dikutip dari Kepmen tersebut Kamis (22/6).
Direktur Pemasaran Pertamina Muchamad Iskandar mengatakan dengan keputusan pemerintah tidak menaikkan harga Premium dan Solar, berarti perusahaannya harus menanggung beban penjualan. Ini karena harga yang dijual ke masyarakat lebih murah dibandingkan keekonomian.
Secara total, jumlah tanggungan Pertamina dari menjual Premium dan Solar sampai Juni ini sudah mencapai Rp 15 triliun. Angka ini terus bertambah jika harga tidak berubah sampai akhir tahun. “Pertamina yang menanggung, karena memang tidak ada anggaran subsidinya,” kata dia kepada Katadata, Kamis (22/6).
(Baca: Pertamina Rugi Rp 9,2 Triliun Jual Premium dan Solar Sejak Awal 2017)
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2016, penentu harga dasar BBM adalah indeks pasar dan nilai tukar rupiah selama tiga bulan terakhir. Harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) turun menjadi US$ 47,09 per barel dari level harga bulan April sebelumnya sebesar US$ 49,56 per barel.