Menteri UMKM: Ojol Tetap Dapat Subsidi BBM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, ojek daring alias ojol masuk dalam kategori UMKM, sehingga para pengemudinya tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM,” ujar Maman dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis (5/12).
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dari Tim Satgas Subsidi BBM yang digelar beberapa waktu lalu. Kementerian UMKM turut terlibat di dalamnya dan mengusulkan UMKM mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
Dengan demikian para mitra ojol dapat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tetap mendapatkan alokasi BBM subsidi. Untuk aturan teknis soal penyaluran BBM subsidi berada dalam arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan kini tengah dilakukan kajian.
Selain itu, kendaraan roda empat yang menggunakan pelat kuning akan mendapatkan subsidi BBM. “Berarti kendaraan roda empat yang tidak menggunakan pelat kuning, ya tidak mendapatkan subsidi BBM,” katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya memberi sinyal pengemudi ojol tetap mendapatkan subsidi BBM, dengan menggunakan skema UMKM. "Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM," kata Menteri Bahlil.
Pihaknya tengah melakukan kajian untuk membedakan kendaraan milik ojol dan bukan, mengingat skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya disalurkan bagi kendaraan yang berpelat nomor kuning atau transportasi publik.
Skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM ini akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).