Google Curang, Eropa Jatuhkan Denda Tertinggi Rp 36 Triliun

Dimas Jarot Bayu
29 Juni 2017, 14:17
Google digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Regulator Uni Eropa (UE) mendenda Google senilai 2,4 miliar euro atau setara Rp 36 triliun karena melanggar peraturan antimonopoli UE. Anak usaha Alphabet Inc tersebut dianggap mempromosikan toko belanja sendiri dan menjatuhkan pesaing lainnya di fitur pencarian Google Shopping

Denda ini merupakan yang terbesar yang pernah dijatuhkan UE dalam kasus antimonopoli. Sebelumnya, denda terbesar dijatuhkan kepada perusahaan pembuat chip asal Amerika Serikat (AS) Intel pada 2009. Besaran denda yaitu 1,06 miliar euro.

Pejabat antimonopoli UE, Margrethe Vestager mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyelidikan selama tujuh tahun. Penyelidikan dilakukan lantaran munculnya keluhan dari beberapa situs belanja, seperti News Corp., Axel Springer SE, dan Microsoft Corp.

Menurut Vestager, Google telah mendorong pelayanan perbandingan belanja mereka sendiri sejak 2008. Secara sistematis, ini memberikan penempatan yang menonjol bagi layanan belanja Google saat orang mencari suatu produk. (Baca juga: Teken Anti-Penghindaran Pajak, RI Mudah Tarik Pajak Google & Facebook)

"Sementara rival mereka hanya muncul di halaman keempat dari hasil pencarian, yang secara efektif menjauhkan mereka dari audiens besar karena halaman pertama memperoleh 95 persen klik," kata dia seperti dilansir Bloomberg, Selasa (27/6) waktu setempat.

UE memberikan waktu Alphabet selama 90 hari untuk menghentikan aktivitas ilegal anak usahanya dan memberi pelayanan setara dalam layanan perbandingan harga. UE juga akan memantau Google selama lima tahun, dan bisa memaksa perusahaan untuk membayar tambahan denda hingga 5 persen dari rata-rata perputaran harian pendapatan Alphabet, jika kedapatan tidak patuh.

Menanggapi putusan tersebut, Pengacara Google Kent Walker menyatakan tidak setuju dan akan mempertimbangkan banding. Menurut dia, hasil pencarian belanja Google saat ini berguna dan telah jauh diimprovisasi dibandingkan iklan baris mereka satu dekade lalu. "Ketika Anda berbelanja online, Anda ingin mencari produk secara cepat dan mudah," ucap Kent.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...