PLN Targetkan Raup Rp 10 Triliun dari Sekuritisasi Aset

Anggita Rezki Amelia
6 Juli 2017, 09:31
PLN
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan bisa mengantongi Rp 5 triliun hingga Rp 10 triliun dari sekuritisasi aset. Dana dari sekuritisasi aset ini digunakan untuk merevitalisasi aset-aset pembangkitnya yang sudah berusia tua seperti di Kawasan PLTU Suralaya, Banten, Jawa Barat.

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mengatakan sudah menyiapkan strategi agar target tersebut bisa tercapai, salah satunya dengan menawarkan bunga yang menarik. "Kalau bunga menarik, kami akan lebih tinggi (memperoleh dana)," kata dia di Jakarta, Rabu (5/7).

(Baca: PLN Jaminkan Aset untuk Mendanai Perbaikan PLTU Suralaya)

Sarwono mengakui sekuritisasi aset ini memang baru dimulai tahun ini. Sebelumnya perusahaan milik negara ini memperoleh dana segar lewat penjualan surat utang.

Dengan sekuritisasi aset ini diharapkan bisa menarik bagi investor. "Sekuritisasi ini sebenarnya adalah bentuk investasi yang relatif baru di kami supaya investor punya pilihan jadi tidak itu-itu saja," ujar Sarwono.

Namun, menurut Sarwono sekuritisasi aset ini bukan untuk menjual aset PLN, melainkan anjak piutang. Jadi perusahaan negara bisa menerbitkan efek dengan mengagunkan asetnya. 

Anjak piutang merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Dengan demikian tidak ada perpindahan aset. "Jadi sekuritisasi bukan menjual aset," kata Sarwono.

Di sisi lain, hingga semester pertama tahun ini, PLN memikul beban utang sebesar Rp 200 triliun. Utang tersebut  bersifat jangka panjang dengan tenor utang rata-rata mencapai 30 tahun.

(Baca: Laba PLN Turun Jadi Rp 10,5 Triliun Akibat Tergerus Tax Amnesty)

Meski memikul utang,  Sarwono mengaku beban utang tersebut tidak mempengaruhi arus keuangan PLN.  Apalagi tenor utang tersebut bukan jangka pendek sehingga PLN memiliki waktu yang cukup untuk membayar utang-utangnya. 

Bahkan ia menyebut untuk tahun ini tidak ada utang yang masuk dalam periode jatuh tempo. "Tidak ada, kami sudah lewati bayar selesai. Yang jatuh tempo itu tidak benar. Itu sudah selesai," kata dia.

(Baca: Desak BUMN Jual Aset, Jokowi: Cara Pikir BUMN Jangan Kuno)

Sekuritisasi aset merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendesak berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan sekuritisasi aset. Langkah ini penting agar BUMN bisa mendapat dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...