Pemerintah Beri Jatah Pengusaha Kecil di Rest Area Jalan Tol
Pemerintah akan memberi jatah bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar dapat berjualan di tempat peristirahatan (rest area) jalan tol. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sebuah regulasi akan dibuat agar keberadaan rest area tidak menyisihkan pengusaha kecil.
Darmin mengatakan dirinya akan berbicara dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk membicarakan kemungkinan adanya porsi tetap bagi pengusaha kecil di rest area.
(Baca juga: Djarot Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Harus Dilanjutkan)
"Jadi jangan (merek) yang besar-besar saja di rest area itu," kata Darmin usai menjadi pembicara di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jakarta, Rabu (12/7).
Darmin menjelaskan, masyarakat sekitar jalan tol selama ini mengalami kesulitan apabila ingin membuka usaha kecil di rest area. Oleh sebab itu pemerintah akan membuat aturan agar usaha kecil yang masuk dapat memenuhi standar operasi rest area. "Jangan nanti malah kumuh berdirinya," kata Darmin.
Hanya, menurut Darmin, ide ini masih dikaji. Maka, ia belum dapat memberitahu banyak mengenai rencana payung hukum apa yang akan dikeluarkan pemerintah nantinya, "Masih kami siapkan saja dulu," kata Darmin.
(Baca juga: Evaluasi Mudik, Pemerintah Akan Tambah Rest Area di Jalan Tol)
Sebelumnya, Darmin juga menjelaskan Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan untuk mengendalikan keberadaan dan bisnis toko kelontong modern (minimarket) di Indonesia.
Aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dan bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi. Namun, Darmin memastikan, aturan tersebut juga tidak akan menghambat perkembangan minimarket.
"Sedang diproses Menteri Perdagangan, tidak akan lama (terbitnya). Sudah jalan itu prosesnya," katanya beberapa waktu lalu.