DPR Minta Sri Mulyani Waspadai Amerika Jadi Surga Baru Pajak

Desy Setyowati
17 Juli 2017, 21:41
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan Amerika Serikat (AS) berpotensi menjadi surga pajak (tax haven) baru. Sebab, AS tak ikut kerja sama global pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak. Maka itu, DPR meminta pemerintah mengambil langkah yang diperlukan agar warga negara Indonesia (WNI) tidak melarikan hartanya ke AS.

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan, meski AS tak ikut AEoI, namun negara tersebut bisa meminta data keuangan warga negaranya di berbagai negara termasuk Indonesia. Hal itu dimungkinkan setelah pemerintah Negeri Paman Sam menjalankan kerja sama unilateral untuk mendukung pemberlakuan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) di negara tersebut.

Sebaliknya, Indonesia tak punya hak serupa, lantaran kebijakan itu tidak otomatis berlaku resiprokal. Indonesia harus mengurus perjanjian khusus terlebih dulu. Maka itu, Andreas meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengantisipasi kondisi tersebut. "Jangan-jangan AS nanti jadi tax haven baru. Ini harus segera (diatasi) karena FATCA ini sejak 2010," ujar dia saat Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7). (Baca juga: Sri Mulyani Bidik Dana WNI Rp 1.000 Triliun, Singapura Siap Kerja Sama)

Merespons permintaan itu, Sri Mulyani menjelaskan, posisi AS bagi dunia berbeda dengan Indonesia. AS merupakan pusat bisnis dunia, sehingga memiliki posisi tawar yang cukup besar. Maka itu, AS bisa menerapkan kerja sama unilateral semacam FATCA.

Adapun FATCA diberlakukan setelah Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/FBI) menemukan adanya harta wajib pajak senilai US$ 700 juta di Union Bank of Switzerland (UBS) pada 2008 silam. Imbas temuan tersebut, otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS) meminta UBS melaporkan 5 ribu rekening wajib pajak ke AS.

"AS selalu merasa punya bargain (daya tawar) untuk kapan comply (memenuhi syarat)? Kalau dia ikut multilateral tetap menguntungkan mereka. Kalau ongkosnya lebih murah multilateral, mereka ikut," ujar dia.

Meski begitu, ia memastikan bahwa pemerintah sudah menjalin kerja sama pertukaran data dengan AS melalui perlakuan (treatment) khusus. "Dengan AS kami ada treatment khusus dan apa-apa requirement-nya (persyaratannya)," tutur Sri Mulyani. Sayangnya, ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal perlakuan khusus tersebut.

Sementara itu, dengan Inggris dan mitra dagang lainnya, pemerintah juga sudah menandatangani bilateral tax treaty selain kerja sama AEoI. Bilateral tax treaty yaitu perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara yang bersepakat (both contracting states).

"Dalam rangka menjaga kepentingan negara, kami gunakan bilateral tax treaty dan gunakan AEoI. Kalau investor memilih tarif pajak (tax rate) di sana dan mereka dapat lebih rendah, perbedaannya tetap bisa kami collect (tarik)," kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah juga sudah menjalin kerja sama dengan negara-negara tax haven bagi warga negara Indonesia, seperti Singapura dan Hong Kong. “Kami akan tutup semua titik tadi dengan multilateral, bilateral dan ikut global forum Common Reporting Standard (CRS)," kata dia. (Baca juga: Teken Perjanjian, Singapura Akhirnya Siap Buka Data Rekening WNI)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...