Pakai Sistem Global Fishing Watch, KKP Pantau Aktivitas Kapal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menggunakan Global Fishing Watch (GFW) untuk mengatur pengelolaan kapal nelayan di perairan Indonesia. Pengaturan kapal ini dilakukan karena semakin banyaknya modus penangkapan ikan di dalam negeri oleh pihak asing secara ilegal.
"Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia merupakan salah satu tujuan illegal fishing negara lain," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Selasa (18/7). (Baca: Susi Minta Wewenang Satgas Anti-Kejahatan Perikanan Diperkuat)
Susi mengatakan selama ini banyak kejadian pertukaran ikan antarkapal di perairan laut lepas, tapi tak pernah terdeteksi, sehingga tidak diketahui berapa kerugian negara akibat hal ini. Dengan menggunakan GFW akan terlihat aktivitas yang dilakukan setiap kapal yang berada di perairan Indonesia.
GFW adalah sarana teknologi hasil kerja sama antara Google, Oceana, dan SkyTruth yang menampilkan aktivitas nelayan dan kapal-kapal. Sistem ini terhubung dengan alat pemantauan kapal (Vessel Monitoring System atau VMS). Dengan GFW akan terlihat aktivitas yang mencurigakan dari kapal lokal atau asing.
Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memberikan komitmen untuk berbagi data. Kerja sama ini dilakukan tanpa pengeluaran biaya sama sekali. Susi mengaku pihak KKP akan mendorong kebijakan penegakan hukum secara global untuk membebaskan perairan Indonesia dari praktik penangkapan ikan secara ilegal.
(Baca: Susi Minta Anggaran 2018 Lebih Rendah Rp 2 Triliun)
Semua orang bisa melihat pergerakan kapal yang aneh dan bisa melaporkannya ke pemerintah. Dia mengaku fungsinya akan terlihat seperti radar. Namun, masyarakat hanya bisa melihat aktivitas 72 jam sebelumnya. "Ini identifikasi data awal yang akan diikuti dengan investigasi," jelas dia.
Dengan menggunakan GFW, pemerintah bisa melihat detail kapal, seperti nama, ukuran, dan asal negaranya. Namun, masyarakat hanya memiliki akses untuk melihat pergerakan kapal tanpa detail yang lengkap. Susi menegaskan akan segera membuka data pelanggar tersebut kepada masyarakat, supaya para penangkap ikan ilegal tidak berani melakukan pelanggaran. "Buat apa melindungi penjahat?" tegas Susi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja juga menjelaskan penggunaan GFW akan memudahkan tata kelola kapal dan nelayan di perairan Indonesia. Selama ini aktivitas pertukaran muatan kapal di laut lepas Indonesia tidak terdeteksi.
"Kita kehilangan produksi yang tidak tercatat, negara mengalami kerugian yang tidak jelas berapa jumlahnya," kata Sjarief pada kesempatan yang sama. (Baca: Susi: Penegakan Hukum Tak Cukup Tanpa Pengakuan Hak Laut)
Semua kapal di atas 30 GT (Gross Tonnage) harus memasang VMS. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan kapal yang mendaftar SLO harus punya Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT).
Menurut Sjarief, kapal nelayan yang tidak mengaktifkan VMS akan terlihat jelas dan akan dibuat aturan yang menjelaskan tentang tindakan pemerintah. Pihaknya akan membuat sanksi tegas bagi yang melanggar, berupa teguran, pembekuan, dan pencabutan izin kapal. Saat ini masih berupa sanksi administrasi.
Peneliti data GFW Arron Roan juga menyebutkan kegunaan GFW untuk perairan Indonesia. "Kita bisa memantau pertukaran muatan kapal ilegal, penangkapan ikan di daerah yang tidak terdaftar, pergerakan kapal lebih dari 3 bulan terakhir, dan berhentinya penggunaan VMS," jelas dia.