Jadi Justice Collaborator, 2 Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis "Ringan"
Majelis hakim sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013, Irman dan Sugiharto dengan pidana penjara masing-masing tujuh dan lima tahun.
Majelis hakim juga mewajibkan Irman membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Adapun, Sugiharto diwajibkan membayar denda sebesar 400 juta rupiah subsidair kurungan enam bulan.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua John Halasan Butarbutar membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7)
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Irman dan Sugiharto masing-masing dijatuhihukuman penjara tujuh dan lima tahun. (Baca: Pleidoi Terdakwa Korupsi e-KTP Perkuat Bukti Campur Tangan DPR)
Hakim menilai keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Intervensi tersebut dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP.
Keduanya juga disebut terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. (Baca:
Irman dinilai telah memperkaya diri sebesar US$ 500 ribu. Sedangkan Sugiharto dinilai memperkaya diri sendiri sejumlah US$ 50 ribu. Keduanya juga dianggap telah menguntungkan orang lain dan korporasi.
Irman sebagai orang yang mempunyai otoritas tidak melakukan pencegahan terhadap tindakan Sugiharto, justru menjadi bagian dari kejahatan tersebut.