Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP

Image title
6 April 2017, 16:32
Sidang E KTP
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah), Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) dan Mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (kiri) menjadi saksi dalam sidang korupsi E-KTP, Kamis, (6/6).

Bantahan dan sanggahan dari para pejabat yang diduga menerima uang suap terus mewarnai proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/4) ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setya Novanto membantah menerima suap dan mendalangi kasus korupsi proyek yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun tersebut.

Setya menyatakan tidak tahu-menahu perihal penganggaran dan pengadaan proyek senilai Rp 5,22 triliun tersebut. Meskipun ketika proyek pengadaan e-ktp berikut penganggarannya dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2010-2011, dia menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Ia juga membantah adanya aliran dana proyek itu ke Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar. "Saya tidak tahu, saya tidak pernah tahu," kata Setya ketika bersaksi di ruang pengadilan. (Baca: Penyidik KPK Sebut 5 Nama Anggota DPR Pengancam Saksi Kasus e-KTP)

Ketua Umum Partai Golkar ini hanya mengaku mengetahui proyek e-ktp sebatas informasi mendasar. "Bahwa proyek e-KTP adalah program nasional yang sangat bermanfaat bagi data kependudukan masyarakat," katanya.

Setya mengaku memperoleh informasi tersebut dari laporan Ketua Komisi II DPR saat itu yang juga anggota Partai Golkar, Chairuman Harahap,  dalam rapat pleno fraksi setiap bulan.

Setya juga menyanggah ketika Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar menanyakan perannya sebagai pengatur bagi-bagi uang proyek e-ktp tersebut. “Itu tidak benar, saya yakin Yang Mulia," katanya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakannya dalam sidang perdana kasus korupsi e-ktp ini, 9 Maret lalu, jaksa penuntut umum Irene Putry merinci peran Setya. Ia diduga terlibat merancang penganggaran proyek e-KTP yang telah menyeret mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kemendagri Sugiharto sebagai terdakwa kasus korupsi tersebut.

(Baca: Ganjar Pernah Diminta Setya Novanto Tak Galak Bahas Proyek e-KTP)

Setya bersama dua orang anggota DPR kala itu: Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin serta seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengkondisikan pembagian uang proyek tersebut. Atas peran tersebut, jaksa menyebut, Setya dan Andi diduga mendapat jatah Rp 574,2 miliar atau 11 persen dari nilai proyek tersebut. Jumlah yang sama diterima Anas dan Nazaruddin. 

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...