Fraksi DPR Saling Lobi soal Ambang Batas Presiden di RUU Pemilu
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menskors sidang paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Skors diberikan selama dua jam untuk memberikan kesempatan lobi politik antarfraksi.
"Kami utamakan proses musyawarah dan mufakat melalui lobi," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang paripurna di ruangan sidang DPR, Jakarta, Kamis (20/7).
Fadli mengatakan, waktu lobi sesuai permintaan dari sebagian besar fraksi terkait paket lima isu krusial pemilihan umum dan pemilihan Presiden. Apabila proses lobi dan musyawarah ini tidak mencapai titik temu, maka mekanisme keputusan akan menggunakan cara voting atau jajak pendapat dari anggota yang hadir.
Selama sidang berlangsung, 10 fraksi telah memaparkan sikapnya terhadap lima isu krusial yang belum mencapai titik temu. Dari lima isu krusial, perdebatan alot terjadi terutama dalam isu ambang batas persyaratan pencalonan presiden (parliamentary threshold) dan metode konversi suara.
(Baca: Alot Bahas Ambang Batas Presiden, Paripurna RUU Pemilu Hujan Interupsi)
Hingga saat ini ada dua kelompok besar, pertama kelompok partai koalisi pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, NasDem dan Hanura yang memilih persyaratan calon presiden dengan ambang batas 20-25%. Sementara partai di luar pemerintah yakni Gerindra, Demokrat dan PKS yang mendukung nol persen ambang batas presiden.
Politikus fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan saat ini partainya masih bertahan dengan opsi nol persen ambang batas presiden. Namun Benny membuka opsi lobi untuk mencapai kata mufakat. "Kalau memang gagal (mufakat), langsung voting," kata Benny.