Garam Langka, Pemerintah Ubah Ketentuan Impor

Michael Reily
25 Juli 2017, 10:32
Petani garam
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Petani memanen garam di area pertanian Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (20/7).

Pemerintah mengkaji aturan ketentuan impor garam untuk mengatasi kelangkaan di beberapa daerah. Untuk semakin mempermudah impor garam pemerintah akan menyesuaikan definisi kadar Nathrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi dengan garam industri.

Selama ini, impor garam diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 yang mendefinisikan garam konsumsi memiliki kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 94,7%. Pemerintah akan mengubah ketentuan impor dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Perindustrian No 88 tahun 2014 yang di antaranya menyebutkan garam industri aneka pangan mengandung NaCl 97%.

"Ke depannya pemerintah akan menyesuaikan agar definisi kadar Natrium Chlorida garam konsumsi pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015 disesuaikan dengan Permenperin Nomor 88 Tahun 2014," kata kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti, Senin (24/7) malam.

(Baca: Garam Kini Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank)

Brahmantya menjelaskan pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengulas kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Verifikasi melibatkan lintas kementerian seperti KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Polisi.

Hasil dari verifikasi, sambung Brahmantya, akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan garam konsumsi pada 2017. "Setelah itu, KKP akan memberikan rekomendasi kepada Kemendag untuk menerbitkan izin impor garam lewat PT Garam," kata Bramantya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...