KPK Klaim Tersangka Kasus BLBI Tak Dapat Buktikan Gugatan Praperadilan

Dimas Jarot Bayu
1 Agustus 2017, 19:09
Syafruddin Arsyad Tumenggung
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) tak dapat membuktikan dalil-dalil dalam gugatan praperadilan.

Pendapat itu disampaikan KPK dalam berkas kesimpulan yang diserahkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8).  Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Effendi Muckhtar rencananya akan diputuskan pada Rabu besok (2/8).

Advertisement

Syafruddin menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam  kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  KPK menduga Syafruddin merugikan negara Rp 3,7 triliun atas pemberian Surat Keterangan Lunas kepada obligor BLBI Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Berkas kesimpulan KPK terdapat beberapa poin. Pertama, KPK beranggapan Syafruddin tak dapat membuktikan dalilnya karena ketiadaan fakta, bukti, keterangan saksi ataupun ahli yang mendukung. Padahal, hakim praperadilan telah memberikan kesempatan kepada Syafruddin.

 (Baca: Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim)

Keterangan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita D. Tuwo sebagai saksi fakta menguatkan pelanggaran Syafruddin dalam menghapus piutang negara sebesar Rp 3,7 triliun. Hal itu dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas piutang pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim pada 26 April 2004.

KPK beranggapan, kewenangan BPPN adalah penghapusbukuan, bukan penghapusan piutang negara. Adapun, Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan untuk menghapuskan piutang negara.

"Penghapusan piutang oleh Sjafruddin dilakukan tanpa persetujuan DPR sehingga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," tulis KPK dalam berkas kesimpulan tersebut.

Kedua, KPK menilai bahwa penetapan tersangka atas Syafruddin berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan penyelidik dan penyidik KPK yang berwenang dan sah menurut UU. Bukti dan keterangan ahli disampaikan ketika persidangan pada 27 Juli 2017.

(Baca: Jokowi Minta Bedakan Inpres Megawati Soal BLBI dengan Pelaksanaan)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement