Luhut Heran Pekerja JICT Mogok Padahal Gaji Tertinggi Kedua Dunia

Dimas Jarot Bayu
1 Agustus 2017, 10:21
Serikat Pekerja JICT
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Serikat Pekerja JICT saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menilai Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) tak seharusnya melakukan demonstrasi dan rencana mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017. Sebab, menurut Luhut, pekerja JICT telah memiliki pendapatan yang cukup tinggi. Luhut menuturkan, pendapatan pekerja JICT merupakan yang tertinggi kedua di dunia.

"Mereka dapat bayaran nomor tinggi kedua di dunia kok masih ribut, aneh-aneh," ucap Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (31/7)

Berdasarkan dokumen keuangan JICT, gaji yang diterima untuk posisi setingkat staf mencapai Rp 35,9 juta per bulan atau Rp 430,9 juta per tahun. Gaji yang diterima untuk tingkat senior staf sebesar Rp 68,19 juta per bulan atau Rp 818,32 juta per tahun.

Tingkat supervisor di JICT memperoleh gaji Rp 60,19 juta per bulan atau Rp 722,3 juta per tahun. Sementara tingkat supervisor senior mendapatkan gaji Rp 87,02 juta per bulan atau Rp 1,04 miliar per tahun.  Posisi manajer memperoleh gaji setiap bulannya sebesar Rp 113,9 juta atau Rp 1,36 miliar per tahun. Adapun senior manager memperoleh gaji Rp 132,6 juta setiap bulan atau Rp 1,59 miliar per tahun.

(Baca: KPK Gandeng BPK dan PPATK Usut Kerugian Kontrak JICT Rp 4 Triliun)

Untuk kepengurusan Serikat Pekerja karyawan JICT, posisi staf mendapat gaji Rp 62,9 juta per bulan atau Rp 755 juta per tahun. Tingkat supervisor sebesar Rp 65,09 juta per bulan atau Rp 781,1 juta per tahun. Posisi manager memperoleh gaji sebesar Rp 105,8 juta per bulan atau Rp 1,27 miliar per tahun. Adapun posisi senior manager memiliki gaji Rp 115,1 juta per bulan dengan gaji Rp 1,3 miliar per tahun.

Selain itu, pekerja JICT juga mendapatkan dana fasilitas dan tunjangan keluarga seperti untuk pendidikan anak, biaya bantuan buku-buku pelajar, serta bantuan khitanan dan persalinan.

Luhut mengklaim telah bertemu dengan JICT untuk membahas masalah aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja. Dia mengatakan meminta permasalahan diselesaikan antara direksi dan serikat pekerja.

Direktur Utama PT JICT, Gunta Prabawa mengatakan, pihaknya telah memiliki rencana darurat demi menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah tersebut, kata Gunta, juga sesuai dengan instruksi Dirjen Perhubungan Laut.

"JICT menyiapkan rencana kontingensi guna menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang menurun, yaitu melakukan langkah-langkah pengalihan layanan pelanggan ke terminal lain di Tanjung Priok," ujar Gunta dalam siaran pers, Senin (31/7).

Untuk menghindari aksi mogok pekerja JICT, Dewan Direksi JICT telah menyampaikan surat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara untuk melakukan mediasi dengan SP JICT. langkah ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan.

"Direksi JICT turut menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan SP JICT yang terus memaksakan kehendak. Padahal, Direksi JICT merasa sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku," ucap Gunta.

(Baca: Kapal Besar Priok-Los Angeles Bisa Tekan Biaya Logistik 30 Persen)

Demonstrasi dan rencana aksi mogok kerja yang dilakukan SP JICT sebagai respons dari perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT JICT antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding. Berdasarkan audit investigatif BPK terdapat penyimpangan dalam perpanjangan kontrak JICT yang merugikan negara hingga US$ 306 juta atau setara Rp 4,08 triliun. Para pekerja beranggapan pembayaran perpanjangan rental fee tersebut merugikan mereka.

Kuasa hukum PT JICT, Purbadi Hardjoprajitno menuduh isu rental fee hanyalah alasan pekerja melakukan aksi. Purbadi menuduh aksi tersebut terjadi karena bonus yang diterima karyawan pada 2016 menurun sebesar 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015.

"Penurunan tersebut terjadi karena Profit Before Tax (PBT) JICT menurun dari US$ 66 juta pada 2015 menjadi US$ 44 juta pada 2016," kata Purbadi dalam rilis, Senin (31/7).

Purbadi mengatakan, para karyawan menuntut bonus tambahan kembali senilai Rp 95 miliar dari adanya perpanjangan kontrak. Padahal, pada Mei 2017 sudah ada bonus yang diberikan untuk pegawai sekitar Rp 47 miliar. Atas dasar itu, Purbadi menuduh aksi yang dilakukan SP JICT dilakukan untuk merugikan negara dan meraup keuntungan pribadi.

"Yang membahayakan lagi rencana aksi mogok kerja ini berbasis desain politik untuk kepentingan segelintir pengurus. Pada aksi mogok kerja ini mengganggu pelayanan dan operasional yang berujung pada tindakan mempermalukan negara," ucap Purbadi.

(Baca: Priok Jadi Hub Internasional, Ongkos Logistik Bisa Lebih Murah)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...