Kasus Beras Maknyuss, Direktur PT IBU Terancam 20 Tahun Penjara

Miftah Ardhian
2 Agustus 2017, 16:45
Penggerebekan Gudang Beras
Humas Mabes Polri
(Kiri ke kanan) Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf, Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat memberi keterangan pers dalam penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis

Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka dalam dugaan kecurangan produksi dan distribusi beras. Polisi menyiapkan tiga tuduhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar untuknya.

Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul menjelaskan, polisi telah memeriksa 24 saksi sejak penggrebekan gudang PT IBU di Bekasi, 20 Juli 2017 lalu. Saksi-saksi itu terdiri dari manajemen, pihak supplier, dan beberapa stakeholder terkait.

Advertisement

Selain itu, Polri juga meminta keterangan 11 ahli dan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap beras merek ‘Maknyuss’ dan ‘Cap Ayam Jago’. "Kesimpulannya telah cukup alat bukti untuk mempersangkakan saudara TW atau Trisnawan Widodo selaku Dirut PT IBU," ujar Martinus saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/8).

(Baca juga: Penjualan KFC, Indomaret, Sari Roti Turun 50% Akibat Daya Beli Lemah)

Matrinus menjelaskan, PT IBU diduga melakukan tiga 'dosa' yang dinilai melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen dan UU Pangan. Adapun pelanggaran tersebut yang pertama, konsumen tidak memperoleh hak sesuai dengan label kemasan.

Dalam label beras yang diproduksinya, PT IBU mencantumkan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal, pencantuman AKG di label kemasan hanya diboleh dilakukan pada makanan olahan sesuai aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi informasi yang menyesatkan, di mana PT IBU dengan sengaja menggunakan AKG. Padahal AKG hanya diterapkan untuk produk olahan yang langsung bisa dikonsumsi," ujarnya.

Kedua, sistem pelabelan pun tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Diketahui, produk beras 'Maknyuss' dan 'Cap Ayam Jago' menggunakan SNI tahun 2008. Padahal, di tahun tersebut tidak mengenal beras premium dan medium. Justru yang dikenal adalah beras mutu 1-5. Dalam sertifikat pun, dicantumkan beras tersebut merupakan mutu 1.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement