Jusuf Kalla: Industri Otomotif Nasional Harus Peduli Lingkungan

Padjar Iswara
11 Agustus 2017, 12:57
Jusuf Kalla
Arief Kamaludin|KATADATA
Wakil Presiden Jusuf Kalla

Katadata - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta industri otomotif nasional harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Menurut dia, persoalan lingkungan merupakan hal universal, seperti juga demokrasi. “Dewasa ini masalah kingkungan telah menjadi kepedulian masyarakat global," kata Kalla saat memberi sambutan dalam konferensi GAIKINDO International Automotive Conference (GIAC) ke-12 di Gedung ICE, BSD City, Tangerang (Banten), hari ini (Jumat, 11/8).

Sebagai bagian dari masyarakat global, kata dia, Indonesia berkomitmen pada upaya-upaya untuk menjaga kualitas lingkungan. Kepedulian pemerintah Indonesia terhadap kualitas lingkungan diterjemahkan salah satunya dalam regulasi tentang industri otomotif di masa mendatang. Hal itu tampak pada road map pemerintah untuk mendorong penggunaan mobil hemat energi dan ramah lingkungan, terutama mobil listrik dan hibrid dalam 7 - 10 tahun mendatang.

"Ini tantangan kita (Indonesia), sekaligus langkah yang harus kami jalankan, melalui kebijakan-kebijakan pemerintah,” ujarnya seraya menyebutkan salah kebijakan itu di antaranya mencakup upaya memberi kemudahan bagi industri, termasuk penyediaan listrik.

Salah satu implementasi penerapan aspek ramah lingkungan adalah pengurangan karbon atau emisi rendah pada mobil di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun menargetkan sebanyak 400 ribu unit kendaraan beremisi rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV) beredar di pasar Indonesia pada 2025. Angka tersebut setara dengan 20 persen jumlah produksi unit kendaraan per tahun.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan kendaraan LCEV merupakan modal bagi Indonesia mengurangi penggunaan bahan bakar berkarbon tinggi. Kendaraan LCEV ini dibagi menjadi dua tipe, yakni mobil elektrik (listrik) dan hibrid (gabungan listrik dan bahan bakar minyak).

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait kendaraan LCEV. Aturan yang akan dikeluarkan berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan saat ini Kementerian Perindustrian sedang menyusun drafnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...