Mendag Minta Industri Rafinasi Serap Ribuan Ton Gula Petani

Michael Reily
11 Agustus 2017, 13:01
gula rafinasi ilegal
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Para petani tebu pada musim giling tahun 2017 ini kesulitan menjual hasil panen mereka. Asosiasi Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia Jawa Barat melaporkan terdapat ribuan ton gula yang menumpuk di gudang karena para pedagang tidak mau membeli gula dari petani.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah meminta pengusaha industri gula rafinasi membeli gula dari petani. "Hasil gula (petani) itu diupayakan diserap," kata Enggar saat bertemu wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (10/8).

Advertisement

Enggar menyatakan salah satu alasan tak terserapnya gula petani karena kualitas gula petani kalah bersaing di pasaran. Dia juga menyatakan petani mengalami kerugian karena rendemen atau kandungan gula dalam tebu masih rendah.

(Baca: Petani Tebu Minta Menteri Perdagangan Naikkan HET Gula Jadi Rp 14 Ribu)

Berdasarkan data asosiasi APTRI rata-rata rendemen berkisar antara 6–6,5% yang artinya dari 100 kuintal tebu hanya bisa menghasilkan 6 sampai 6,5 kilogram gula.

Selain itu, infrastruktur pabrik pengolah tebu menjadi gula yang dimiliki negara sudah tidak mampu memproduksi kualitas yang tinggi. "Kualitas produksi oleh pabrik gula BUMN jauh dari pabrik gula swasta," jelas dia lagi.

Enggar mengungkapkan akan melakukan perundingan mengenai harga dan kualitas antara petani tebu dan pengusaha gula rafinasi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement