Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi
Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengkaji dan mencari jalan keluar setelah 18 pasal dalam beleid aturan taksi online dianggap tak berlaku.
"Saya sedang mempelajari keputusan MA-nya apa, yang jelas kami sebagai satu kementerian, kami taat azas apa yang diputuskan oleh MA kita hormati," kata Budi di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (21/8).
(Baca: Perbandingan Tarif Taksi Online dan Konvensional Setelah Aturan Baru)
Budi mengatakan, masyarakat dan operator angkutan darat tak perlu resah atas putusan tersebut. Dia mengatakan putusan MA berlaku efektif sejak tiga bulan setelah ditetapkan MA. Selama itu, pengkajian akan intensif dilakukan oleh Kemenhub.
"Kami juga akan mencari jalan keluar agar tidak ada keresahan," ucap Budi. (Baca juga: Pemerintah Evaluasi Aturan Tarif Taksi Online Dalam 6 Bulan)
Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017 yang diterbitkan 1 April 2017 lalu itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Lewat aturan ini Menteri Perhubungan menetapkan batas tarif atas dan bawah untuk taksi online sehingga sama dengan taksi konvensional. Aturan ini mengakomodir tuntutan operator dan pengemudi taksi konvensional.
Lewat aturan tersebut, tarif taksi online didasarkan pada dua zona wilayah. Wilayah pertama terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa dengan tarif bawahnya sebesar Rp 3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp 6.000. Sedangkan wilayah dua yakni Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.
Peraturan ini kemudian digugat pengemudi taksi online lewat perkara Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung. MA mengabulkan gugatan dengan mencabut 18 pasal dalam Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017. Putusan dengan register Nomor 37 P/HUM/2017 diambil dalam sidang para hakim perkara Tata Usaha Negara pada Selasa 20 Juni 2017.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa 18 pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.