Perbandingan Tarif Taksi Online dan Konvensional Setelah Aturan Baru
Kementerian Perhubungan telah mengefektifkan tarif baru taksi online per 1 Juli 2017. Batas bawah dan atas tarif taksi online disesuaikan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Dengan ketentuan tersebut, tarif taksi online kini hampir sama dengan yang konvensional.
Tarif taksi online kini didasarkan pada dua zona wilayah. Wilayah pertama terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa dengan tarif bawahnya sebesar Rp 3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp 6.000. Sedangkan wilayah dua yakni Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.
Dengan berlakunya batasan tersebut, saham PT Blue Bird Tbk dan PT Express Transindo Utama Tbk pun langsung menguat pada perdagangan setelah libur Lebaran. Berdasarkan data RTI di sesi pertama perdagangan saham, Senin 3 Juli 2017, saham PT Blue Bird Tbk terkerek naik 6,03 persen ke level Rp 5.100 per saham. Sementara saham PT Express Transindo Utama Tbk menguat 2,59 persen ke level Rp119 per saham.
(Baca juga: Pemerintah Evaluasi Aturan Tarif Taksi Online Dalam 6 Bulan)
Menurut Analis Binaartha Sekuritas Reza Priyambada, pelaku pasar rupanya memberi sentimen positif terkait penetapan tarif baru taksi online. "Secara tidak langsung ini memang terpengaruh dari aturan itu, tetapi kita mesti lihat efektivitasnya seperti apa, apakah masyarakat akan berpindah ke taksi konvensional dengan adanya penetapan tarif baru taksi online ini, " kata Reza.
Toh, masih ada perbedaan pada tarif buka pintu, waktu tunggu, hingga pada jam sibuk. Berikut perbandingannya:
Tarif perjalanan takksi konvensional Blue Bird saat ini flat adalah Rp 4.100 per kilometer, dan Express Rp 3.800 per kilometer. Sementara Go-Car dan Uber menetapkan tarif sesuai batas bawah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 3.500 per kilometer, serta GrabCar Rp 4.000 per kilometer.
Bedanya, pada jam sibuk, Go-Car menerapkan tarif yang lebih tinggi, yakni Rp 4.250 per kilometer. Sementara, tarif Grab dan Uber akan ditentukan sesuai kondisi kemacetan, jumlah permintaan dan armada yang tersedia hingga cuaca di suatu wilayah. Dengan adanya batas atas tarif taksi online, Uber tak akan bisa menerapkan surge price hingga tiga, bahkan empat kali tarif normal pada kondisi ramai seperti dulu.
(Baca: Berlaku 1 Juli, Batasan Tarif Taksi Online Baru Diusulkan 4 Daerah)
Selain itu, perusahaan taksi konvensional Blue Bird dan Express sama-sama mengenakan tarif buka pintu sebesar Rp 6.500 dan waktu tunggu Rp 42 ribu per jam. Kedua jenis tarif ini tidak berlaku pada taksi online.
Selain itu, tarif minimal yang ditetapkan Blue Bird sebesar Rp 20 ribu dan Express Rp 15 ribu. Sementara tiga perusahaan taksi online Go-Car, GrabCar dan Uber X menetapkan tarif minimal Rp 10 ribu sekali jalan.
Uber, Grab dan GoJek sama-sama telah menyatakan siap bekerjasama dengan pemerintah menyusul batasan tarif taksi online. "Jadi kami selalu berkoordinasi, jadi pembuatan keputusan dan kebijakan selalu dilibatkan," kata Arno Tse, Senior Vice President Operasional GoJek.
"Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan seperti Uber dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra-pengemudi di Indonesia,"ujar Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri.
(Baca juga: Pacu Transaksi Nontunai, Go-Jek dan Grab Kembali Beradu Tarif)
"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.