Perbandingan Tarif Taksi Online dan Konvensional Setelah Aturan Baru

Pingit Aria
4 Juli 2017, 12:32
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perhubungan telah mengefektifkan tarif baru taksi online per 1 Juli 2017. Batas bawah dan atas tarif taksi online disesuaikan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Dengan ketentuan tersebut, tarif taksi online kini hampir sama dengan yang konvensional. 

Tarif taksi online kini didasarkan pada dua zona wilayah. Wilayah pertama terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa dengan tarif bawahnya sebesar Rp 3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp 6.000. Sedangkan wilayah dua yakni Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.

Dengan berlakunya batasan tersebut, saham PT Blue Bird Tbk dan PT Express Transindo Utama Tbk pun langsung menguat pada perdagangan setelah libur Lebaran. Berdasarkan data RTI di sesi pertama perdagangan saham, Senin 3 Juli 2017, saham PT Blue Bird Tbk terkerek naik 6,03 persen ke level Rp 5.100 per saham. Sementara saham PT Express Transindo Utama Tbk menguat 2,59 persen ke level Rp119 per saham. 

(Baca juga: Pemerintah Evaluasi Aturan Tarif Taksi Online Dalam 6 Bulan)

Menurut Analis Binaartha Sekuritas Reza Priyambada, pelaku pasar rupanya memberi sentimen positif terkait penetapan tarif baru taksi online. "Secara tidak langsung ini memang terpengaruh dari aturan itu, tetapi kita mesti lihat efektivitasnya seperti apa, apakah masyarakat akan berpindah ke taksi konvensional dengan adanya penetapan tarif baru taksi online ini, " kata Reza.

Toh, masih ada perbedaan pada tarif buka pintu, waktu tunggu, hingga pada jam sibuk. Berikut perbandingannya:

Tarif perjalanan takksi konvensional Blue Bird saat ini flat adalah Rp 4.100 per kilometer, dan Express Rp 3.800 per kilometer. Sementara Go-Car dan Uber menetapkan tarif sesuai batas bawah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 3.500 per kilometer, serta GrabCar Rp 4.000 per kilometer.  

Bedanya, pada jam sibuk, Go-Car menerapkan tarif yang lebih tinggi, yakni Rp 4.250 per kilometer. Sementara, tarif Grab dan Uber akan ditentukan sesuai kondisi kemacetan, jumlah permintaan dan armada yang tersedia hingga cuaca di suatu wilayah. Dengan adanya batas atas tarif taksi online, Uber tak akan bisa menerapkan surge price hingga tiga, bahkan empat kali tarif normal pada kondisi ramai seperti dulu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...