Menhub Minta Pemprov DKI Terapkan Larangan Motor Secara Bertahap
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap dan berhati-hati dalam menerapkan larangan sepeda motor. Pemprov berencana melarang sepeda motor melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu pemprov juga akan memperluas larangan sepeda motor mulai dari jalan Thamrin hingga ke Jenderal Sudirman di kawasan Bundaran Senayan. Larangan sepeda motor ini rencananya akan diuji coba selama 30 hari mulai September nanti.
“Saya menyarankan kepada DKI Jakarta untuk menerapkannya secara hati-hati, secara bertahap, karena ini berkaitan dengan kepentingan banyak masyarakat,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/8). (Baca: Pertaruhan di Jalan Berbayar Jakarta)
Budi mengatakan pihaknya akan mendiskusikan persoalan aturan larangan sepeda motor dengan Pemprov DKI. “Kami akan bahas dalam satu-dua minggu ini,” kata Budi.
Budi mengatakan karena dirinya juga pernah menggunakan sepda motor sebagai alat transportasi, merasa prihatin dengan larang ini. Namun, dia paham pemprov DKI Jakarta berupaya mengatasi persoalan kemacetan.
“Tetapi memang bagi pengelola ada prioritas, jadi nanti akan saya kumpulkan, seperti apa, bagaimana solusinya,” kata dia.
Budi mengatakan apabila kebijakan larangan sepeda motor diterapkan, dia berencana membuat kantong parkir seperti konsep di wilayah Bekasi, Jawa Barat. (Baca: Kalla: Pembangunan Infrastruktur untuk Dukung Industri Otomotif)
"Konsepnya demikian, seperti di Bekasi, kami juga sedang pikirkan bagaimana kantong-kantong parkir itu bisa ada," kata Budi di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (21/8).
Selain kantong parkir, fasilitas pendukung lainnya untuk penerapan perluasan larangan pemotor juga masih disiapkan secara bertahap, agar masyarakat tak kebingungan saat aturan diterapkan.
"Saya pikir kalau bertahap masih mungkin. Saya juga menyampaikan jangan terlalu ekstrem juga," kata Budi.
Menurut Budi, pelarangan pemotor melintasi Jalan Rasuna Said dan Sudirman akan dapat mengurai kemacetan yang terjadi. Nantinya, masyarakat akan diarahkan agar beralih menggunakan transportasi massal, seperti bus Transjakarta.
Larangan sepeda motor akan diatur dalam peraturan daerah. Bersamaan dengan itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem ganjil genap di Jalan Rasuna Said.