Polisi Bongkar Sindikat "Saracen" Penyebar Kebencian di Media Sosial
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penyebar ujaran kebencian di media sosial. Sindikat bernama Saracen memiliki 800 ribu akun yang kerap menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-kelompok (SARA) lewat Facebook.
Polisi saat ini telah menangkap tiga petinggi dari grup Saracen berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). JAS merupakan ketua dari sindikat Saracen, sementara MFT berperan sebagai Ketua Bidang Media Informasi dan SRN sebagai Koordinator Wilayah Cianjur, Jawa Barat.
"Tersangka pertama ditangkap di Riau, tersangka kedua di Koja, Jakarta Utara, dan tersangka ketiga ditangkap di Cianjur," ujar Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8).
(Baca: Kementerian Kominfo Permudah Aduan Konten Negatif)
Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Ditsiber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo menuturkan, polisi menduga motif yang dilakukan dari kelompok Saracen adalah ekonomi. Susatyo mengatakan, konten-konten yang diunggah dan disebar Saracen dibuat berdasarkan pesanan.
Dugaan itu muncul setelah polisi menemukan adanya proposal pembuatan konten SARA di kantor pelaku. Dalam proposal itu, disebutkan bahwa harga pembuatan konten SARA berkisar antara Rp 75 juta - Rp 100 juta.
"Mereka melihat peluang itu untuk mendapatkan uang dengan segala cara," kata Susatyo.
JAS selaku ketua berperan sebagai perekrut anggota dan mengajak warganet dengan berbagai unggahan meme yang provokatif menggunakan isu SARA.
(Baca: Basmi Konten Negatif, Pemerintah Ikat Komitmen Raksasa Digital Dunia)
Pengunggahan konten tersebut dilakukan dengan melihat tren pemberitaan dan isu nasional yang sedang ramai diperbincangkan. JAS diketahui menggunakan berbagai akun anonim dalam melakukan perbuatannya.
"Setelah kami mempelajari, mereka cukup cerdas untuk melihat tren media, pemberitaan, isu nasional, sehingga mereka menggabungkan dengan fakta yang tidak benar dan menggiring opini publik," kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Irwan Anwar.
JAS juga diketahui memiliki kemampuan di bidang informasi teknologi untuk memulihkan akun yang diblokir. Para anggota kerap menghubungi JAS jika akun mereka diblokir.
"Jas juga memiliki kemampuan untuk mengambil alih akun orang lain," tambah Irwan. (Baca: Dilirik Alibaba hingga Amazon, Begini Persaingan e-Commerce Indonesia)
Sementara itu, MFT berperan menyebarkan berbagai informasi yang diunggah di grup media sosial Saracen. Nantinya, unggahan tersebut juga disebar MFT di akun pribadinya.
SRN diketahui berperan dalam pengunggahan konten berbau SARA di berbagai akun Facebook yang dipinjamnya dari JAS. Dari penelusuran polisi, diketahui grup Saracen telah terbentuk sejak November 2015. Grup tersebut saat ini telah memiliki 800 ribu akun yang berjejaring di media sosial.
Berdasarkan digital forensik kepolisian, grup Saracen mengunggah berbagai konten SARA tersebut melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan saracennews.com. Melalui sarana tersebut, warganet kemudian menyebarkan meme yang telah diunggah tersebut melalui akun pribadinya.
"Anggota grup ini memposting berbagai ujaran kebencian. Jika tidak diproses secara hukum akan mengakibatkan disintegrasi bangsa," kata Irwan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan sim card, hard disk, flashdisk, laptop, ponsel, hingga memory card.
Para tersangka dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menjerat tersangka lainnya. Hal ini dilakukan dengan mendalami berbagai akun surel dan media sosial. "Kami kembangkan kelompok lainnya maupun pengurus," kata Irwan.